KEBIJAKAN MANAJEMEN
KSU BROMO MANDIRI KTI DALAM
Manajemen KSU Bromo Mandiri KTI dalam pengelolan
hutan lestari memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1. Menghormati hak legal dan kebiasaan masyarakat
adat dan lokal;
2. Mendokumentasikan dan memetakan semua penguasaan
adat dan lokal serta menghormatinya;
3. Kegiatan operasional hutan di wilayah adat dan
lokal harus seijin masyarakat adat dan lokal, tidak mengancam atau mengurangi
sumber daya atau hak, serta memberikan hak akses/kontrol kepada mereka atau
kepada masyarakat umum selama tidak bertentangan dengan tujuan manajemen;
4. Memberikan informasi dan kompensasi atas
penggunaan pengetahuan lokal dalam kegiatan operasional hutan;
5. Tidak membedakan asal dan gender kepada masyarakat
adat, masyarakat lokal, atau orang yang
subsisten kepada hutan dalam hal kesempatan memperoleh pekerjaan, pelatihan,
pengupahan, pengangkatan, pemberhentian, dan sebagainya;
6. Memberikan
upah minimal sesuai standar minimum upah yang berlaku ;
7. Manajemen
mempunyai aturan dalam penyelesaian konflik yang berasaskan kekeluargaan.
8. Manajemen
memberi kompensasi yang adil apabila timbul kerusakan properti, hak, dan sumber
daya;
9. Menghentikan
kegiatan operasional di lahan tertentu yang terdapat perselisihan terhadap hak
lahan antara masyarakat adat dan lokal dengan manajer hutan, sampai perselisihan
tersebut dapat diselesaikan;
10. Manajemen mematuhi semua
prinsip dan criteria FSC dalam pengelolaan hutan jangka panjang;
11. Lahan yang disertifikasi
akan dikelola selama jangka panjang, minimal 3 daur atau 15 tahun;
12. Jika ada areal di bawah
kontrol manajemen tetapi tidak masuk dalam areal yang disertifikasi maka
administrasi dan semua produk hasil hutannya harus dipisahkan;
13. Manajemen mematuhi
peraturan yang berlaku di tingkat lokal dan regional;
14. Manajemen mematuhi
perjanjian/konvensi internasional yang relevan, meliputi CITES, Convention on
Biodiversity, ITTA, ILO, Climate Convension, Kyoto Protocol, dll;
15. Manajemen tidak
mempekerjakan anak di bawah usia kerja, tidak mempekerjakan tenaga paksa/budak,
dan memberi kebebasan asosiasi tenaga kerja sesuai Konvensi ILO yang berlaku;
16. Manajemen mencegah dan
memonitor semua bentuk aktivitas ilegal;
17. Manajemen membuat analisis
dampak sosial yang memuat identifikasi pihak yang terkena dampak, macam dan
intensitas dampak, evaluasi dan rencana pengelolaan sosial;
18. Manajemen melindungi situs
arkeologi, sejarah, agama, dan budaya yang ada;
19. Manajemen membuat analisis
dampak lingkungan yang memuat identifikasi pihak yang terkena dampak, macam dan
intensitas dampak, evaluasi serta membuat rencana pengelolaan lingkungan;
20. Manajemen melindungi
spesies langka dan terancam punah beserta habitatnya sesuai CITES, IUCN atau peraturan
regional yang berlaku;
21. Manajemen menilai
keberadaan HCV (high conservation value)
atau NKT (Nilai Konservasi Tinggi) di
areal kerja;
22. Manajemen tidak
mengkonversi hutan menjadi areal non-hutan kecuali dalam kondisi terpaksa dan
alasan yang dapat diterima;
23. Manajemen peduli terhadap
ancaman kebakaran, lebih lanjut di buatkan mekanisme pengendaliannya;
24. Manajemen membuat rencana
dan realisasi anggaran yang transparan;
25. Manajemen
tidak menggunakan bahan kimia (pupuk
kimia dan pestisida) yang dilarang oleh Pemerintah, WHO dan FSC dan berusaha
untuk memaksimalkan menggunakan bahan alami dan ramah lingkungan;
26. Manajemen tidak menebang di luar tingkat kelestarian
hutan (jatah tebang/AAC);
27. Manajemen tidak menanam jenis tanaman eksotik dan/atau invasif;
28. Manajemen menerapkan sistem silvikultur bertujuan
mendapatkan kondisi tegakan yang beragam dalam hal umur, jenis, harmonis dengan
lansekap;
29. Manajemen berkomitmen terhadap upaya konservasi
hutan alam dan restorasi, apabila di dalam areal kerja terdapat hutan alam,;
30. Manajemen peduli,
melaksanakan, dan mengevaluasi terhadap pelatihan Kesehatan, dan Keselamatan
Kerja sesuai pedoman dan peraturan yang berlaku;
31. Manajemen menjalankan
monitoring sesuai intensitas pekerjaan untuk keperluan evaluasi dan perbaikan lebih lanjut
serta hasil monitoring akan dipertimbangkan atau dimasukkan dalam revisi
rencana pegelolaan;
32. Manajemen menyediakan informasi terkait rencana
kegiatan, hasil monitoring dan hasil evaluasi kegiatan pengelolaan hutan untuk
semua pihak yang berkepentingan (misalnya stakeholder dan pihak yang terkena
dampak langsung dari kegiatan, dll);
33. Manajemen akan mereview kembali Rencana Jangka
panjang setiap ± 5 tahun dan Rencana Jangka Panjang dapat berubah mengikuti
kondisi di lapang.
34. Manajemen tidak menggunakan organisme hasil
dari rekayasa genetik.
35. Manajemen tidak menggunakan bahan pengendali
biologis;
36. Manajemen melaksanakan
aturan COC (chain of costudy) sesuai
persyaratan yang berlaku;
37. Dalam pembentukan kelompok
(Forum Komunikasi), Management mengikuti syarat-syarat FSC SLIMFs Elegibility Crtiteria, dengan batasan sebagai berikut :
a. luas lahan tidak lebih dari
100 Ha,
b. volume produksi maksimal 5.000
m3/thn.
c. Jumlah anggota setiap
kelompok dibatasi sesuai dengan kemampuan manajemen yaitu maksimal 190 orang.
d. waktu pendaftaran dibatasi
paling lambat 2 bulan sebelum audit tahunan oleh FSC.
38. Manajemen akan memperbaharui data anggota dengan kepemilikan lahan lebih dari satu dan salah satu atau lebih dari lahan tersebut tidak termasuk ke dalam lingkup area
yang disertifikasi, setiap minimal 5 tahun atau jika ada perubahan.
39. Manajemen akan melakukan tindakan penghentian
sementara kegiatan yang mengakibatkan kerusakan NKT. Kegiatan dapat dilanjutkan
jika telah melakukan perbaikan.
40. Manajemen patuh terhadap peraturan anti korupsi, tidak menerima dan tidak menemukan kegiatan yang bersangkut paut dengan tindakan korupsi.
41. Manajemen mendukung kesetaraan gender dalam
praktik kerja pengelolaan hutan.
Demikian Kebijakan Manajemen KBM KTI dalam pengelolaan
hutan lestari. Kebijakan ini selanjutnya diterjemahkan dalam prosedur
operasional pekerjaan pengelolaan hutan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar