Senin, 05 April 2021

RAT Tutup Buku Tahun 2020

 RAT (Rapat Anggota Tahunan) merupakan agenda wajib setiap badan usaha koperasi, karena di dalamnya akan dibahas tentang pertanggunjawaban pengurus koperasi selama satu tahun kepada anggota koperasi yang bersangkutan. Rapat Anggota Tahunan Koperasi biasanya dilaksanakan 1 tahun sekali, tetapi dapat dilakukan sewaktu-waktu jika memang terdapat masalah koperasi yang kewenangannya ada pada Rapat anggota. 

Kewenangan Rapat anggota ini dapat berupa:
a. Anggaran Dasar;
b. kebijaksanaan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha Koperasi;
c. pemilihan, pengangkatan, pemberhentian Pengurus dan Pengawas;
d. rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi, serta pengesahan laporan keuangan;
e. pengesahan pertanggungjawaban Pengurus dalam pelaksanaan tugasnya;
f. pembagian sisa hasil usaha;
g. penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran Koperasi.  

Semakin banyak anggota yang terlibat dalam RAT maka akan semakin baik dan dapat menghasilkan keputusan sesuai dengan kebutuhan anggota koperasi. Kegiatan RAT ini salah satunya bertujuan untuk mengesahkan pertanggungjawaban Pengurus. yang pelaksanaannya akan lebih baik jika diselenggarakan paling lambat 6 bulan setelah tahun buku.

Dasar pelaksanaan RAT ini mengacu pada Peraturan Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor 19/Per/M.KUKM/IX/2015. 

KSU Bromo Mandiri KTI telah melakukan RAT sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada hari Sabtu, 03 April 2021 yang bertempat di Kantor KSU Bromo Mandiri KTI dan berjalan dengan lancar. Antusias anggota dalam rapat cukup tinggi, hal ini di buktikan dengan jumlah hadir lebih dari 95% dari total anggotanya.
Dalam kegiatan RAT tutup buku Tahun 2020 ini selain dihadiri dari wakil Dinas Koperasi Kabupaten Probolinggo juga dihadiri oleh wakil Management PT. KTI yang selalu setia dalam melakukan pendampingan.
Laporan pertanggung jawaban pada RAT ke-6 dari pengurus ini dapat diterima oleh seluruh anggota rapat dan laporan dari badan pengawas juga memberikan apresiasi yang positif, dalam pelaksanaan RAT ke-6 terdapat pengukuhan petugas periode 2021-2025 oleh perwakilan dari Dinas Koperasi. 
Kesimpulan dari pelaksanaan RAT ke-6 KSU Bromo Mandiri KTI yang disampaikan oleh anggota koperasi yakni kegiatan usaha yang dilaksankan hanya penggergajian kayu sehingga berniat untuk menambah kegiatan usaha lainnya agar dapat membantu meningkatkan hasil usaha.

                            Gambar 1. Dokumentasi pelaksanaan RAT Tutup Buku Tahun 2020





Tidak ada komentar: