PUBLIC SUMMARY
002/PS/KBM-KTI/I/2021
A. Sekilas Tentang KBM KTI
Koperasi Serba Usaha Bromo Mandiri KTI (KBM KTI) adalah
organisasi yang dibentuk petani di Kecamatan Wonomerto, Sukapura, Lumbang,
Sumber, Kuripan, dan Bantaran Kabupaten Probolinggo dengan difasilitasi oleh PT. Kutai
Timber Indonesia Probolinggo. KBM KTI memiliki visi Menciptakan dan mengelola
hutan rakyat secara lestari bersama masyarakat dengan mematuhi semua peraturan
perundangan yang berlaku serta pedoman Pengelolaan Hutan Lestari bersertifikat
Internasional guna mensejahterakan anggota koperasi dan masyarakat sekitar.
Sedangkan untuk misi, yaitu :
1. Mempunyai areal kelola
yang bersertifikat secara luas dan lestari.
2. Menghormati norma
masyarakat dan mematuhi semua peraturan perundangan yang berlaku serta semua
prinsip, standar dan kriteria pedoman pengelolaan hutan lestari bersertifikat
internasional dalam pengelolaan hutan rakyat untuk jangka panjang.
3. Ikut menjaga kelestarian
lingkungan sekitar.
4. Meningkatkan pendapatan dan
kesejahteraan anggota.
KBM KTI juga memiliki tujuan membangun hutan rakyat lestari
dan bersertifikat pengelolaan hutan lestari. Berdiri tanggal 30 Desember 2015
dengan Nomor Badan Hukum 518/BH/XVI.22/556/426.110/2015 bertempat di Jl. Raya
Bromo Desa Ngepung, Kecamatan Sukapura Kabupaten Probolinggo, Provinsi Jawa
Timur. Tujuan sertifikasi hutan rakyat adalah mewujudkan pengelolaan hutan yang
lestari secara produksi, ekonomi, dan sosial.
Sertifikasi
KSU Bromo Mandiri KTI
Dalam pengelolan hutan lestari KSU Bromo Mandiri KTI (KBM
KTI) sudah mendapatkan sertifikasi pengelolaan hutan lestari yang berlaku
mulai 04 Januari 2016 s/d 3 Januari 2022 dengan code
sertifikat SA-FM/COC-005493
Untuk usaha industri penggergajian kayu KBM KTI sudah
memiliki Ijin Usaha Industri Pengelolaan Hasil Hutan Kayu (IUIPHHK) dengan
Nomor P2T/56/14.02/01/IX/2016 dan telah melakukan sertifikasi verifikasi
legalitas kayu serta sudah mendapatkan sertifikasi SVLK dengan nomor 0053/MHI-VLK dengan
masa berlaku 5 Mei 2017 s/d 4 Mei 2023.
B. Tujuan pengelolaan
Adapun
tujuan pengelolaan hutan KSU Bromo Mandiri KTI adalah :
- Menciptakan dan mengelola
hutan rakyat secara lestari dengan cara merekrut anggota baru baik yang
sudah mempunyai tanaman hutan maupun yang akan menanam.
- Meningkatkan
taraf hidup anggota dan masyarakat sekitar dengan pengelolaan hutan rakyat
yang lestari serta usaha lainnya.
- Ikut
menjaga kelestarian lingkungan hidup.
- Melakukan
pemanenan hasil produksi yang ramah lingkungan dan diikuti penanaman
kembali.
- Memenuhi
kebutuhan bahan baku kayu bersertifikat hutan lestari kepada pembeli
C. Anggota, Lahan, dan Areal Kerja
Luas areal kerja sampai Juli 2021 adalah 1.329,76 hektar,
sebanyak 2.348 lahan dan 1.450 orang anggota. Areal tersebar di 6 Kecamatan dan
24 Desa, yaitu Kecamatan Wonomerto (Patalan, Pohsangit Tengah, Tunggek Cerme,
dan Sepuh gembol), Sukapura (Ngepung, Sukapura, Sapikerep), Lumbang (Boto, Branggah,
Lambangkuning, Lumbang, Negororejo, Palangbesi, Sapih, dan Purut), Sumber
(Cepoko, Rambaan, dan Tukul), Kuripan (Jatisari, Karangrejo, Kedawung, Resongo,
dan Wonoasri), dan Bantaran (Gunung Tugel). Luas konservasi KSU Bromo Mandiri KTI adalah 10,00 % dari luas areal
total pengelolaan atau sekitar hektar yang terdiri dari areal lindung 66,64
ha atau 5,00 % dan areal konservasi 66,39 hektar atau 5,00 %. Sehingga total
areal konservasi yaitu 133,03 Ha. Untuk Lahan
anggota dibagi menjadi 16 kelompok, dan dibawah pengawasan 8 Koordinator
wilayah.
Areal kerja KBM KTI berbatasan sekitar wilayah kerja berdasarkan pemanfaatannya terdiri dari Pesawahan, Hutan Negara, Pemukiman, dan Perkebunan dengan status kepemilikan lahan di unit manajemen KBM KTI yaitu lahan warisan dan lahan milik sendiri. Legalitas lahan yang dipergunakan berupa Letter C dan sertifikat tanah yang dibuktikan dengan bukti pelunasan surat pemberitahuan pajak bumi dan bangunan (SPPT). Peta areal kerja KBM KTI tahun 2021 dapat dilihat pada gambar 1.
Gambar 1. Peta areal Kerja KBM KTI tahun 2021
D. Deskripsi Areal Kerja dan Sosial Budaya
Ketinggian di area kerja KSU Bromo Mandiri KTI yaitu
cukup bervariasi dari 87 s.d 1.400 mdpl. Pada ketinggian ini sangat cocok untuk
bercocok tanam jenis sayuran, buah-buahan, perkebunan, dan beberapa jenis kayu.
Dengan kemiringan lahan secara umum di Kecamatan
Sukapura, Lumbang, Kuripan, Sumber dan Wonomerto adalah
lahan datar dan miring dengan slope berkisar < 20 % (Datar ) ->20%
(Miring/Curam)
Kondisi sosial masyarakat Kecamatan Wonomerto, Sukapura,
Lumbang, Sumber dan Kuripan adalah masyarakat yang mata pencahariannya
rata-rata petani. Tingkat pendidikan anggota yang relatif rendah. Bahasa
sehari-hari yang dipakai adalah bahasa Madura dan Jawa .
Masyarakat Wonomerto, Sukapura, Lumbang, Sumber, Kuripan,
dan Bantaran menggunakan lahan milik untuk menanam tanaman jenis kayu produksi,
palawija, buah-buahan, kopi, rumput gajah dsb. Ketersediaan air di 5 kecamatan
tersebut cukup melimpah, digunakan untuk pengairan pertanian dan kebutuhan
rumah tangga. Sistem pengairan untuk rumah tangga dilakukan secara swadaya
masyarakat dengan membuat saluran air dari sumber mata air terdekat.
E. Sistem Silvikultur
Jenis tanaman produksi yang dipilih adalah sengon (Paraserianthes
falcataria). Jenis pengaya yaitu jabon (Anthocephlus cadamba), Balsa
(Ochroma sp.) Gmelina (Gmelina arborea). Tanaman tepi digunakan
jabon,pisang, tanaman teras digunakan Gliricidae, indigovera dan rumput gajah,
tanaman untuk di sempadan sungai digunakan bambu, cengkeh, durian, dan
jenis Multi Purpose Trees Spesies (MPTS). Sistem penanaman tumpang
sari dengan menggunakan tanaman pertanian yang dikembangkan oleh
masyarakat dengan pengaturan jarak tanam 3x3m dan 6x2 m.
F. Pengaturan Hasil
Luasan areal KBM KTI seluas 1.329,76 Ha dan untuk areal
produksi setelah di kurangi areal konservasi seluas 133,03, seluas 1.196,78
Ha,. Berikut tabel untuk acuan asumsi penetuan jatah tebang :
No
|
Jenis
|
*Populasi Awal (n) /Ha/daur
|
**Populasi
akhir daur (n) /Ha
|
Asumsi
|
Rata-rata Total Volume (m3)/Ha/Thn
|
Umur daur (thn)
|
Riap (m3)/thn
|
Rata-rata
Volume(m3) Jenis/Ha/daur
|
1
|
Sengon
|
280.907
|
163
|
5
|
0,08^
|
17.343,00
|
17.612,93
|
2
|
Balsa
|
42.223
|
18
|
3
|
Jabon
|
10.322
|
6
|
10
|
0,03^^
|
200,58
|
4
|
Gmelina
|
3.903
|
2
|
15
|
69,35
|
Keterangan :
∞ Luas areal Produksi setelah di kurangi
luas konservasi 133,03 Ha dari luas total
1.329,76 Ha
* Diasumsikan dengan
menggunakan jarak tanam 6x2 dikarenakan rata-rata di lahan
anggota menanam selain dari 4 jenis tanaman produksi
(Sengon,Balsa,Jabon,Gmelina)
** Diasumsikan dikarenakan ada
kematian tanaman,perawatan tanaman berupa
penjarangan,tanaman terserang penyakit sehingga tingkat kehidupan sampai akhir
daur 40-70%
^ Analisa Petak Ukur Permanen (PUP) yang dilakukan oleh KBM KTI, riap
pertumbuhan sengon dan Balsa adalah sebesar 0,08 m3/Tahun.
^^
Analisa Petak Ukur Permanen (PUP) jabon dan Gmelina yang di laksanakan
oleh KBM KTI, riap pertumbuhan Jabon dan Gmelina adalah sebesar 0,03 m3/Tahun.
Asumsi di tabel di atas jumlah
pohon perhekatar ± 1.100 phn pada saat tanam dengan ada penjarangan,
kerusakan akibat terserang hama dan penyakit, serta roboh, sehingga asumsi
jumlah pohon 189 phn/hektar dengan berbagai jenis tanaman, untuk tanaman fast
growing seperti sengon jumlahnya 163 phn/hektar di akhir daur, riap 0.08 m3/th,
dan daur 5 tahun akan diperoleh potensi per-hektar 0.08 x 5 x 163 = 65,22 m3/ha,
sedangkan untuk tanaman balsa jumlahnya 18/hektar di akhir daur, riap 0.08 m3/th,
dan daur 5 tahun akan diperoleh potensi per-hektar 0.08 m3 x 5 thn x 15 Ha = 7,20
m3/ha. Sedangkan untuk tanaman yang pertumbuhan lama
seperti Jabon jumlah 6/hektar di akhir daur, riap 0,03 m3/th
dan daur 10 tahun akan di peroleh potensi perhektar (0,03 m3 x (10 thn x 6 phn))
= 1,68 m3/ha. Sedangkan untuk tanaman Gmelina jumlah 2/hektar di
akhir daur, riap 0,03 m3/th dan daur 15 tahun akan di peroleh potensi perhektar
(0,03 m3 x (15 thn x 2 phn)) = 0,87 m3/ha. Etat volume total produksi dari hasil inventarisasi untuk
rotasi pertahun dapat dilihat pada tabel berikut :
Tahun
|
Volume per Jenis (m3)
|
Total
|
Sengon
|
Balsa
|
Jabon
|
Gmelina
|
2021
|
15.798,24
|
1.691,43
|
200,54
|
68,71
|
17.758,92
|
2022
|
15.798,19
|
1.690,92
|
200,54
|
70,27
|
17.759,92
|
2023
|
15.798,06
|
1.691,98
|
200,81
|
73,73
|
17.764,58
|
2024
|
15.798,06
|
1.692,79
|
200,55
|
68,19
|
17.759,59
|
2025
|
15.797,98
|
1.686,70
|
200,45
|
68,01
|
17.753,14
|
2026
|
15.797,98
|
1.686,70
|
200,71
|
73,46
|
17.758,85
|
2027
|
15.797,98
|
1.686,70
|
200,55
|
86,87
|
17.772,10
|
2028
|
15.797,98
|
1.686,70
|
200,40
|
70,09
|
17.755,17
|
2029
|
15.797,98
|
1.686,70
|
200,88
|
36,19
|
17.721,75
|
2030
|
15.797,98
|
1.686,70
|
200,47
|
64,50
|
17.749,65
|
2031
|
15.797,98
|
1.686,70
|
200,47
|
68,65
|
17.753,80
|
2032
|
15.797,98
|
1.686,70
|
200,47
|
68,40
|
17.753,55
|
2033
|
15.797,98
|
1.686,70
|
200,47
|
68,64
|
17.753,79
|
2034
|
15.797,98
|
1.686,70
|
200,47
|
68,87
|
17.754,02
|
Keterangan : JTT : Jatah Tebang
Tahunan
Teknik pemanenan yang dilakukan
di KBM KTI adalah penebangan dengan menggunakan anggrang atau mesin chainsaw dan
dilakukan sesuai jadwal tebang pada tegakan yang layak tebang. Kegiatan
pemanenan ini sudah diatur dalam prosedur penebangan manajemen KBM KTI. Sistem
pengaturan hasil yang sesuai diterapkan pada hutan rakyat bersifat fleksibel
namun tetap berprinsip sustainable/berkelanjutan dengan tidak memanen melebihi
potensi/etat yang ada atau melebihi jatah tebang tahunan yang sudah ditetapkan
manajemen KBM KTI.
G. Konservasi Sumber Daya Hutan
Untuk menjaga kelestarian lingkungan, KBM KTI membuat
program tanaman tepi, tanaman teras, dan tanaman lindung. Tanaman tepi ditanam
pada tepi lahan (jenis jabon, balsa,pisang), tanaman teras ditanam pada
teras/galeng (jenis gliricidae, indigovera dan rumput gajah), tanaman lindung ditanam
pada areal sempadan sungai, areal curam (jenis bambu, cengkeh, dan jenis MPTS
lainnya).
1.
Pengelolaan areal
konservasi dan lindung
Sasaran konservasi yang menjadi prioritas adalah (a)
pengawetan tanah dan air, (b) menambah biodiversitas, (c) sebagai habitat bagi
satwa. Untuk mencapai sasaran tersebut, direncanakan beberapa program,
yaitu:
· Penanaman tanaman tepi (border trees). Jenis tanaman tepi
dipilih jenis kayu berdaur panjang minimal 15 tahun (jabon dan balsa) yang
berfungsi pengawetan tanah, batas lahan, habitat satwa khususnya burung, dan
manfaat ekonomi lainnya
· Penanaman
tanaman teras dengan Gliricidae, indigovera dan rumput gajah dengan tujuan
mencegah erosi/longsor pada teras yang rawan longsor dan untuk pakan ternak
sehingga menjamin ketersediaan pakan ternak bagi anggota sepanjang musim.
· Sistem silvikultur tebang pilih untuk areal miring.
· Sosialisasi kepada anggota tentang kelestarian lingkungan
dan hewan yang dilindungi.
· Memasang
plang-plang bertema konservasi, misal larangan berburu, dilarang menebang
tanaman konservasi, dsb.
H. Rencana Pengelolaan HCV
No.
|
JENIS HCV
|
Rencana pengelolaan
|
Periode
|
Identifikasi Ancaman
|
Tindakan
|
|
|
1
|
HCV 4.1
(Sempadan Sungai )
∑ lahan : 633 lokasi
∑ luas : 45,74 Ha
|
a. Sosialisasi ke anggota ,FK dan masyarakat sekitar
|
Bulanan
|
a. Adanya penebanganpada areal HCV
|
a.Sosialisasi ke anggota, Fk dan tokoh masyarakat secara
langsung dan tidak langsung.
- Langsung : rapat bulanan ke Fk dan sosialisasi ke anggota oleh FK
- Tidak langsung : memasang papan himbuan larangan berburu dan menangkap ikan
menggunakan bahan kimia,potasium ataupun bahan peledak.
|
|
|
|
b. Pembuatan dan peninjauan peta areal HCV
|
3 Tahunan
|
b. Terjadi longsor
|
b.Pembuatan dan peninjaun peta areal HCV 4.1
|
|
|
|
c. Penandaan dan pengecekan batas batas areal
|
Tahunan
|
c. perburuan satwa/burung dan pengkapan ikan yang
membahayakan lingkungan
|
c.Penandaan dan pengecekan batas areal 100 %
|
|
|
|
d. Pengayaan tanaman dengan jenis MPTS dan konservasi
sepertijenis bambu,Rumput gajah,dll.
|
2 X setahun
|
d. pencemaran sungai
|
d. Pengayaan jenis tanaman MPTS seperti cengkeh,dll pada
beberapa lokasi berdasarkan hasil monitoring/pemantauan
|
|
|
|
e. Monitoring/pemantauan rutin setiap periode
|
Tahunan
|
|
e. Monitoring /Pemantauan areal HCV 4.1
|
|
|
|
f. Pembuatan/Peninjauan standar operasional
pengelolaan
|
Tahunan
|
|
f. Membuat sop pengelolaan yang terjelaskan di SOP
pengelolaan areal lindung dan konservasi
|
|
|
|
g. Pemasangan papan himbauan di larang berburu dan
menangkap ikan dengan bahan kimia,potasium ataupun bahan peledak
|
3 Tahun
|
|
g. Pemasangan papan himbauan untuk larangan berburu penebangan
di areal lindung
|
|
2
|
HCV 4.2
(Areal Curam )
∑ lahan : 227 lokasi
∑ luas : 20,45 Ha
|
a. Sosialisasi ke anggota mengenai areal HCV
|
Bulanan
|
a. Adanya penebangan pada areal HCV
|
a. Sosialisasi ke anggota, Fk dan tokoh masyarakat secara
langsung dan tidak langsung.
- Langsung : rapat bulanan ke Fk dan sosialisasi ke anggota oleh FK
- Tidak langsung : memasang papan himbuan larangan berburu.
|
|
|
b. pembuatan/Peninjauan peta areal HCV
|
3 tahun
|
b. Terjadi longsor
|
b. pembuatan peta areal HCV 4.2
|
|
|
|
c. pengayaan tanaman dengan tanaman konservasi seperti
rumput gajah,gliriside dan tanaman MPTS
|
2x setahun
|
|
c. pengayaan jenis tanaman MPTS seperti cengkeh,dll pada
beberapa lokasi berdasarkan hasil monitoring/pemantauan
|
|
|
|
d.pembuatan/Peninjauan standar operasional pengelolaan
|
Tahunan
|
|
d.membuat sop pengelolaan yang terjelaskan di SOP
pengelolaan areal lindung dan konservasi dan SOP Penanaman
|
|
|
|
e. Monitoring/pemantauan rutin setiap periode
|
Tahunan
|
|
e.pemantauan rutin /monitoring
|
|
3
|
HCV 5 & 4.1 (Sumber Mata Air & Sempadan sungai )∑
lahan : 2 lokasi∑ luas : 0,17 Ha
|
a. Sosialisasi ke anggota dan masyarakat sekitar
|
Bulanan
|
a. Penebangan di areal HCV
|
a. Sosialisasi ke anggota, Fk dan tokoh masyarakat secara
langsung dan tidak langsung.- Langsung : rapat bulanan ke Fk , anggota oleh
FK dan masyarakat pengguna sumber mata air - Tidak langsung : memasang papan
himbuan larangan berburu dan menangkap ikan menggunakan bahan kimia,potasium
ataupun bahan peledak.
|
|
b. Pembuatan /Penijuan peta areal HCV
|
3 tahunan
|
b.Pencemaran sumber mata air oleh sampah plastik
|
b. pembuatan peta areal HCV 5
|
|
c.pembuatan/Peninjauan ulang standar operasional
pengelolaan
|
Tahunan
|
c.debit air berkurang
|
c. membuat sop pengelolaan yang terjelaskan di SOP
pengelolaan areal lindung dan konservasi,SOP penanaman
|
|
d. Pengayaan Jenis tanaman MPTS,Penghasil Sumber mata
air,dan taaman konservasi seperti bambu,dll
|
2 x setahun
|
|
d. pengayaan jenis tanaman MPTS seperti cengkeh,dll pada
beberapa lokasi berdasarkan hasil monitoring/pemantauan
|
|
e. pemasangan papan himbuan dilarang berburu, menangkap
ikan menggunakan bahan kimia,potasium dan bahan peledak, Himbuan menjaga
kebersihan.
|
3 tahunan
|
|
|
|
f. Monitoring/Pemantuan rutin setiap periode
|
Tahunan
|
|
e. Monitoring/pemantauan rutin
|
|
|
|
g. Pemasangan bak sampah
|
Tahunan
|
|
|
|
4
|
HCV 6
(Makam)
∑ lahan : 1 lokasi
∑ luas : 0,03 Ha
|
a. Sosialisasi ke anggota (Masyarakat
sekitar) mengenai keberadaannya HCV 6
|
Tahunan
|
a. kerusakan bangunan
|
a.Sosialisasi ke anggota, Fk dan tokoh masyarakat secara
langsung dan tidak langsung.
- Langsung : rapat bulanan ke Fk dan sosialisasi ke anggota oleh FK
- Tidak langsung : memasang papan himbuan larangan berburu, himbauan jaga
kebersihan,buang sampah pada tempatnya
|
|
|
|
b. Pembuatan /peninjuan Peta Areal HCV
|
3 Tahunan
|
b. sampah dengan jumlah banyak di areal HCV
|
b. pembuatan peta areal HCV 6
|
|
|
|
c.Pemasangan papan himbauan jaga kebersihan,dilarang
merusak dan buang sampah pada tempatnya
|
3 Tahunan
|
|
|
|
|
|
d.pemasangan bak sampah
|
3 Tahunan
|
|
c. Pemasangan bak sampah
|
|
|
|
e.Pemantuan rutin setiap periode
|
Tahunan
|
|
d. Monitoring/Pemantauan
|
|
5
|
HCV 4.1 & 4.2
(Sempadan Sungai & daerah curam)
∑ lahan : 5 lokasi
∑ luas : 0,25 Ha
|
a. Sosialisasi ke anggota ,FK dan masyarakat sekitar
|
Bulanan
|
a. Adanya penebangan pada areal HCV
|
a. Sosialisasi ke anggota, Fk dan tokoh masyarakat secara
langsung dan tidak langsung.
- Langsung : rapat bulanan ke Fk dan sosialisasi ke anggota oleh FK
- Tidak langsung : memasang papan himbuan larangan berburu dan menangkap ikan
menggunakan bahan kimia,potasium ataupun bahan peledak.
|
|
|
|
b. Pembuatan dan peninjauan peta areal HCV
|
3 Tahunan
|
b. Terjadi longsor
|
b. Pembuatan dan peninjaun peta areal HCV 4.1
|
|
|
|
c. Penandaan dan pengecekan batas batas areal
|
Tahunan
|
c.perburuan satwa/burung dan pengkapan ikan yang
membahayakan lingkungan
|
c. Penandaan dan pengecekan batas areal 100 %
|
|
|
|
d. Pengayaan tanaman dengan jenis MPTS dan konservasi
sepertijenis bambu,Rumput gajah,dll.
|
2 X setahun
|
d.pencemaran sungai
|
d. Pengayaan jenis tanaman MPTS seperti cengkeh,dll pada
beberapa lokasi berdasarkan hasil monitoring/pemantauan
|
|
|
|
e. Monitoring/pemantauan rutin setiap periode
|
Tahunan
|
|
e. Monitoring /Pemantauan areal HCV 4.1
|
|
|
|
f. Pembuatan/Peninjauan standar operasional
pengelolaan
|
Tahunan
|
|
f. Membuat sop pengelolaan yang terjelaskan di SOP
pengelolaan areal lindung dan konservasi
|
|
|
|
g. Sosialisasi ke anggota mengenai areal HCV
|
Bulanan
|
g. Adanya penebangan pada areal HCV
|
g. Sosialisasi ke anggota, Fk dan tokoh masyarakat secara
langsung dan tidak langsung.
- Langsung : rapat bulanan ke Fk dan sosialisasi ke anggota oleh FK
- Tidak langsung : memasang papan himbuan larangan berburu.
|
|
|
|
h. pembuatan/Peninjauan peta areal HCV
|
3 tahun
|
h. Terjadi longsor
|
h. pembuatan peta areal HCV 4.2
|
|
|
|
i. pengayaan tanaman dengan tanaman konservasi seperti
rumput gajah,gliriside dan tanaman MPTS
|
2x setahun
|
|
i. pengayaan jenis tanaman MPTS seperti cengkeh,dll pada
beberapa lokasi berdasarkan hasil monitoring/pemantauan
|
|
|
|
j. pembuatan/Peninjauan standar operasional pengelolaan
|
Tahunan
|
|
j. membuat sop pengelolaan yang terjelaskan di SOP
pengelolaan areal lindung dan konservasi dan SOP Penanaman
|
|
|
|
k. Monitoring/pemantauan rutin setiap periode
|
Tahunan
|
|
k. pemantauan rutin /monitoring
|
|
I. Monitoring/Pemantauan Berkala
Dalam pengelolaan hutan lestari diperlukan
pengelolaan dampak sosial budaya dan produksi terlebih dalam konteks hutan
rakyat yang dinamis. Pelaksanaan monitoring/pemantauan dan evaluasi
mengikuti prosedur yang telah dibuat. Beberapa monitoring/Pemantauan yang
dilaksanakan di KBM KTI antara lain :
No
|
Jenis
Monitoring
|
Periode
|
Hasil
Monitoring Tahun 2020
|
1
|
Monitoring dampak lingkungan dan dampak
social
|
Tahunan
|
Kondisi sosial masyarakat cukup terbantu dengan adanya KBM KTI,
misalnya anggota mendapat tambahan pengetahuan mengenai penebangan,
penanaman, dll. Selain itu dapat meningkatkan ekonomi masyarakat sekitar
karena mendapat tambahan pendapatan, pengetahuan dan lapangan pekerjaan dari
kegiatan yang dilakukan KBM KTI
|
2
|
Monitoring penebangan
|
Bulanan
|
Monitoring
penebangan tahun 2020, produksi log sengon di KBM KTI mencapai 6.899,056 m3 dari jatah tebang yang
direncanakan sebesar 13.170 m3/tahun. Dampak dari kegiatan
penebangan yang teridentifikasi adalah semakin meningkat pendapatan petani
|
3
|
Monitoring potensi tanaman
produksi/inventarisasi tegakan
|
Tahunan
|
Bertujuan
melihat potensi tanaman di lahan anggota dan dasar perencanaan jatah tebang
tahunan dan hasil monitoring tahun 2020 memiliki potensi.
|
4
|
Monitoring pertumbuhan (PUP)
|
Tahunan
|
Bertujuan
mengetahui tingkat pertumbuhan tanaman/riap pada lokasi sampling di area
kerja KBM KTI dan mengetahui apakah riap yang dipergunakan dalam penentuan
jatah tebang tahunan masih relevan
|
5
|
Monitoring penanaman
|
Tahunan
|
Tingkat
keberhasilan dari kegiatan penanaman pada musim tanam 2019/2020 adalah
sebesar 70%, yang berarti dari 100 pcs bibit yang ditanam, jumlah tanaman
yang hidup adalah 70 pcs. Dari data tersebut, pada tahun tanam 2019/2020
direncanakan untuk melakukan penanaman sebanyak 43.574 pcs termasuk kebutuhan
sulam
|
6
|
Monitoring NTFP
|
Tahunan
|
Potensi hasil hutan bukan kayu yang ada
di lahan anggota KBM KTI berdasarkan hasil monitoring tahun 2020 antara lain
adalah alpokat, kelapa, cengkeh, pisang, jagung, durian, bambu dan singkong.
|
7
|
Monitoring K3 dan kebakaran hutan
|
Bulanan
|
Tidak terjadi
kecelakaan kerja dan kebakaran lahan di wilayah kerja KBMKTI selama periode
tahun 2020
|
8
|
Monitoring sosialisasi dan pelatihan
|
Tahunan
|
Pelaksanaan sosialisasi dan pelatihan
yang ada dikelompok tahun 2020 sesuai dengan rencana, dengan tingkat
pemahaman anggota mengenai materi yang diberikan adalah cukup memahami.
|
9
|
Monitoring area lindung, HCVF dan
konservasi
|
Tahunan
|
Hasil
monitoring area lindung, HCVF dan konservasi tahun 2020 menunjukkan pada 336
lokasi terdapat tanda batas area lindung yang jelas. Jenis HCV 4.1 sebanyak
322 lokasi, HCV 4.2 sebanyak 5 lokasi, HCV 4.1 & 4.2 sebanyak 6 lokasi,
HCV 5 dan 4.1 sebanyak 2 lokasi dan HCV 6 sebanyak 1 lokasi. Pengelolaanya
masih baik karena tidak ada ancaman seperti penebangan
|
10
|
Monitoring B3
|
Tahunan
|
Bertujuan
mengetahui penggunaan dan distribusi limbah B3 yang dipergunakan oleh
anggota, misal berupa wadah pupuk & pestisida. Hasil monitoring tahun
2020 menunjukkan tidak terdapat penggunaan pestisida kimia.
|
11
|
Monitoring hama penyakit tanaman
|
Tahunan
|
Hasil
monitoring hama dan penyakit tanaman tahun 2020 menunjukkan serangan HPT pada
tanaman sengon yang terserang sebanyak 256 lokasi terkena rustgall dengan
intensitas serangan <10% dan 5 lokasi terserang rustgall dengan intensitas
serangan 10%-20%. . Jabon terserang ulat daun sebanyak: 34 lokasi <10%, 20
lokasi 10-20%, %. Upaya pengendalian HPT antara lain dengan sosialisasi
dan pelatihan 2M dan pembuatan pestisida organik/nabati serta perbanyakan
jenis tanaman.
|
12
|
Monitoring flora-fauna
|
Tahunan
|
Hasil
monitoring flora-fauna tahun 2020, beberapa spesies yang ditemukan antara
lain apukat, cengkeh, mangga, burung emprit, cendet dan burung kacamata,
dimana jenis flora dan fauna tersebut tidak ada yang termasuk dalam daftar
flora fauna yang dilindungi berdasarkan IUCN, PP 7 tahun 1999 dan CITES.
|
13
|
Monitoring Aktifitas Illegal
|
Tahunan
|
Berdasarkan hasil monitoring, selama
tahun 2020 tidak terjadi aktifitas illegal di seluruh areal kerja KBM KTI
|
14
|
Monitoring tanaman eksotik dan atau
invasif
|
Tahunan
|
Berdasarkan hasil monitoring, selama
tahun 2020 terdapat beberapa jenis tanaman eksotik yang dibudidayakan di
areal kerja KBM KTI seperti jagung, cabai, alpukat, singkong dll, tapi
tanaman ini tidak bersifat invasif
|
15
|
Monitoring APD dan dokumen kelompok
|
Tahunan
|
Berdasarkan hasil monitoring, kondisi
APD, inventaris alat (papan informasi kelompok, rak file, kotak P3K, tempat
sampah B3) serta kelengkapan dokumen di kelompok masih dalam kondisi baik.
Dilakukan penggantian APD dan perlengkapan P3K sesuai hasil monitoring 2020
serta distribusi dokumen terbaru di kelompok.
|
J. Organisasi dan Pemberdayaan Kelompok
Kelompok mengadakan sistem administrasi sederhana dan
program kerja yang mengacu dari program KBM KTI. Pertemuan kelompok bersifat
informal dan formal. Sosialisasi dan pelatihan dilaksanakan disesuaikan dengan
kebutuhan dan perkembangan informasi di lapang, meliputi pelatihan pengenalan
stándar dan prinsip Pengelolaan hutan lestari,penanaman, penjarangan,
penebangan, pengendalian hama dan penyakit tanaman, bahan berbahaya dan beracun
(B3), areal lindung dan HCV, K3 dan penanganan penyakit endemik, kebakaran
hutan, dan resolusi konflik. Diharapkan kelompok mendapatkan pengetahuan
menjadi organisasi terkecil yang mandiri dalam Unit Manajemen.
K. Pembiayaan dan Pendapatan
KBM KTI menjalin kerjasama dengan PT. Kutai Timber
Indonesia sebagai pihak pendonor sekaligus pembeli dari hasil produksi KBM KTI,
khususnya kayu (log). Sumber penerimaan KBM KTI selama proses sertifikasi dan
proses menuju kemandirian adalah dari PT. Kutai Timber Indonesia. Harga log
yang sudah bersertifikat memiliki harga lebih mahal daripada harga pasaran
dengan metode pengukuran volume ukur ujung.
L. Rencana Penilaian Tahunan
Sertifikat Pengelolaan hutan lestari KBM KTI akan habis
pada 03 Januari 2022, sehingga rencananya akan dilakukan re-sertifikasi pada
bulan September 2021 oleh tim PT. Mutu Agung Lestari selaku perwakilan
dari Soil Association, yang dilakukan oleh tim PT. Mutu Agung Lestari selaku
perwakilan dari Soil Association. Sedangkan penilikan tahunan (surveillance)
SVLK industri penggergajian kayu KBM KTI dilaksanakan 2 tahun sekali, yang
direncanakan akan dilaksanakan pada bulan April 2021 oleh PT. Mutu Hijau
Indonesia.