Senin, 15 Agustus 2016

Ringkasan Pengelolaan High Conservation Value (HCV)/Nilai Konservasi Tinggi (NKT)



I. PENDAHULUAN
 Konsep High Conservation Value (HCV)/Nilai Konservasi Tinggi (NKT) adalah sebagai alat untuk meningkatkan keberlanjutan produksi kayu secara lestari dengan memperhatikan aspek-aspek sosial, budaya dan keanekaragaman hayati dan berkembang menjadi konsep yang memiliki implikasi luas bagi masyarakat. Di sektor swasta, penggunaan konsep HCV/NKT menunjukkan komitmen perusahaan untuk melakukan praktek terbaik. Konsep HCVF saat ini sering disebut sebagai ‘pendekatan HCV’ atau ‘proses HCV” untuk mencerminkan pemakaian istilah ini dalam bidang-bidang diluar bidang kehutanan (practice) yang seringkali melebihi daripada apa yang disyaratkan oleh peraturan atau undang-undang, dan sekaligus memberikan jalan bagi perusahaan untuk menunjukan diri sebagai warga dunia usaha swasta yang bertanggung-jawab. Disektor pemerintahan HCV merupakan alat yang dapat digunakan untuk mencapai perencanaan tata-guna lahan yang menjaga keberlanjutan fungsí dan manfaat biologi, sosial, dan ekologis yang tidak terpisahkan berada pada alam. Di sektor keuangan, penilaian HCV merupakan cara yang memungkinkan pihak penanam modal komersil yang progresif untuk menghindari praktek pemberian pinjaman yang mendukung perusakan lingkungan hidup ataupun ketimpangan sosial ekonomi. Keragaman kegunaan HCV ini melukiskan betapa luasnya konsep ini yang menjadi ciri kunci popularitasnya.
Salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk  mendapatkan  sertifikasi FSC®  adalah  produk kayu yang dihasilkan oleh KBM KTI tidak boleh berasal dari Kawasan Bernilai Konservasi Tinggi (KBKT)  atau HCVF (High Conservation Value  Forest). Kawasan ini merupakan suatu kawasan yang memiliki satu atau lebih dari Nilai Konservasi Tinggi (NKT) yang  sesuai dengan istilah konsorsium revisi HCV tool kit Juni 2008. Nilai Konservasi Tinggi yang dimaksud terangkum dalam 6 NKT  yang yang terdiri dari 13 sub nilai dan secara garis besar dapat dikelompokkan ke dalam 3 kategori, yaitu :
i.          Keanekaragaman hayati         NKT 1, 2 dan 3
ii.         Jasa Lingkungan                      NKT 4
iii.        Sosial dan Budaya                   NKT 5 dan 6
Pengurus KBM KTI telah memutuskan untuk melakukan sertifikasi FSC®, sehingga Unit Manajemen harus memenuhi prinsip-prinsip yang telah diatur dalam sertifikasi FSC®. Untuk memenuhi prinsip sertifikasi tersebut tentang NKT, maka KBM KTI harus melakukan identifikasi terhadap keberadaan  NKT 1 sampai dengan NKT 6 di seluruh kawasan terdaftar .
Hasil identifikasi keberadaan kawasan NKT tersebut selanjutnya digunakan sebagai dasar untuk menyusun rencana pengelolaan dan pemantauan NKT yang ada, sehingga keberadaan NKT tersebut tidak terganggu oleh kegiatan operasional hutan rakyat sehingga bisa lestari.  Keberadaan NKT yang lestari pada gilirannya dapat mendukung produktifitas hutan yang berkelanjutan karena kelestarian lingkungan, sosial dan produksi merupakan satu kesatuan yang saling berkaitan dan harus dikelola secara berimbang dalam menjaga kelestarian hutan .
II. METODELOGI KEGIATAN
2.1   Lokasi dan Waktu
Kegiatan Identifikasi dan Analisis keberadaan HCVF di areal kerja KBM Kti dilakukan secara bertahap yang dimulai sejak Tahun Desember 2014 sampai  april 2015. Sedangkan lokasinya adalah diseluruh wilayah kerja KBM KTI.
2.2  Metode
Secara garis besar, metode kegiatan Identifikasi dan Analisis Keberadaan kawasan hutan yang bernilai konservasi tinggi dapat dibedakan kedalam  7 (tujuh) kegiatan utama, dengan tahapan sebagai berikut:
a.    Pengumpulan Data, Pengumpulan data di ini dilakukan dengan cara inventarisasi langsung ke lokasi kerja KBM KTI dan dengan melakukan konsultasi kepada masyarakat, aparat pemerintah ,dinas-dinas terkait dan tenaga ahli.
b.    Pengolahan data, data yang telah terkumpul disusun dan dikelompokkan untuk selanjutnya dapat di analisa dan didentifikasi.
c.     Analisis data dan Identifikasi data, pada kegiatan ini data-data  yang sudah tersusun di analisa dan diidentifikasi sesuai dengan toolkit NKT
d.    Penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan HCV yang teridentifikasi,
e.    Pemetaan lokasi, keberadaan HCV dipetakan untuk dapat memudahkan pencarian lokasi.
f.      Konsultasi publik terhadap pihak-pihak terkait.
g.     Analisa dan membuat kesimpulan dari hasil konsultasi publik
h.    Membuat rencana pengelolaan daerah HCV berdasarkan masukan dari pihak-pihak terkait dan mempertimbangkan pendekatan kehati - hatian.
i.      Sosialisasi rencana pengelolaan kepada publik khususnya kepada masyarakat sekitar, anggota KBM KTI dan pihak terkait (steakholder) mengenai areal kerja KBM KTI guna menjaga kelestarian HCV.
III. HASIL IDENTIFIKASI
3.1   Identifikasi Keberadaan HCV
Adapun keberadaan yang diperkirakan dapat diidentifikasikan sebagai HCV di wilayah ini adalah berupa sumber mata air, kuburan keramat, sempadan sungai dan areal curam (Slope >40 derajat) yang dijadikan areal lindung, Keberadaannya berada didalam areal kerja atau sekitar areal kerja KBM KTI. Secara detail untuk keberadaannya
disajikan 1.
Tabel 1.    Hasil identifikasi HCV/NKT di area kerja KSU Bromo Mandiri KTI
No
Jenis
NKT Nomor
Jumlah Titik Lokasi
1
Makam
6
1
2
Sumber Mata Air
4.1 dan 5
2
3
Daerah Curam
4.2
2
4
Sempadan sungai dan areal curam
4.1 dan 4.2
6
5
Sempadan sungai
4.1
199
Jumlah
210
Sumber : Hasil Inventarisasi,2014 -2015 

3.2   Identifikasi Ancaman HCV

a.  HCV 4.1
HCV 4.1 di KSU Bromo mandiri KTI berupa sempadan sungai, untuk ancaman yang diidentifkasi yaitu adanya penebangan pada areal HCV, terjadi longsor, perburuan satwa/burung dan penagkapan ikan yang membahayakan lingkungan misalnya penangkapan dengan menggunakan ahan kima,bahan peledak. Serta ancaman lainnya pencemaran sungai dengan sampah-sampah plastik.
b.  HCV 4.2
HCV 4.2 di KSU Bromo mandiri KTI berupa areal curam, untuk ancaman yang diidentifkasi dari HCV 4.2 berupa sempadan sungai yaitu adanya penebangan pada areal HCV, terjadi longsor.
c.  HCV 5
HCV 5 di KSU Bromo mandiri KTI berupa sumber mata air, untuk ancaman yang diidentifkasi dari HCV 5  yaitu adanya penebangan pada areal HCV, pencemaran sumber mata air dan debit air berkurang.
d.  HCV 6
HCV 6 di KSU Bromo mandiri KTI berupa makam, untuk ancaman yang diidentifkasi dari HCV 6  yaitu adanya kerusakan bangunan dan sampah dengan jumlah yang bayak di areal HCV.

3.3    Analisa Keberadaan HCV
Berdasarkan pada prinsip toolkit NKT nomor 4 mengenai kawasan yang menyediakan jasa-jasa perlindungan alami. Keberadaan areal sempadan sungai di area kerja KBM KTI tersebar di 199 lahan (lampiran), Salah satu contoh areal yang dijadikan sebagai areal lindung berupa sempadan sungai di ID lahan SB-061b subekar yang berada di desa Resongo.
Keberadaan yang bisa dikategorikan HCV lainnya adalah berupa kuburan keramat. Keberadaan kuburan keramat ini hanyalah kuburan yang dikeramat oleh masyarakat setempat atau mempunyai pengaruh besar terhadap masyarakat sekitarnya terkecuali keluarga atau kerabat terdekatnya. Namun kawasan ini dapat dikatagorikan kawasan yang mempunyai fungsi penting untuk identitas budaya Tradisional Komunitas lokal, sesuai dengan toolkit NKT nomor 6. Contoh areal yang terdapat kuburan keramat di ID lahan LT-029d Subur yang berada di desa Palangbesi.
Salah satu contoh HCV lainnya adalah sumber mata air yang berada di lokasi ID lahan LT-040 Desa Ngepung Kecamatan Sukapura. Sumber mata air tersebut dapat dimanfaatkan oleh masyrakat sebagai kebutuhan MCK dan masyarakat memasang paralon untuk dialiri kerumah-rumah ± 10 -15 kepala keluarga, sesuai dengan toolkit NKT daerah ini tergolongg pada NKT nomor 5 bahwa Kawasan yang Mempunyai fungsi penting untuk pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat Lokal.
3.4  Tindakan pengelolaan area HCV 
A.     Rencana pengelolaan
1.  HCV 4.1
Rencana pengelolaan untuk areal HCV 4.1 berupa sempadan sungai yaitu :
-       Sosialisasi ke anggota ,FK dan masyarakat sekitar.
-       Pembuatan peta areal HCV
-       Penandaan batas areal
-       Pengayaan tanaman dengan jenis MPTS dan konservasi sepertijenis bambu,Rumput gajah,dll.
-       Monitoring/pemantauan rutin setiap periode.
-       Pembuatan standar operasional pengelolaan
-       Pemasangan papan himbauan di larang berburu dan menangkap ikan dengan bahan kimia,potasium ataupun bahan peledak

2.  HCV 4.2
Rencana pengelolaan untuk areal HCV 4.2 berupa areal curam yaitu :
-       Sosialisasi ke anggota mengenai areal HCV
-       pembuatan peta areal HCV
-       Pengayaan tanaman dengan tanaman konservasi seperti rumput gajah,gliriside dan tanaman MPTS
-       Pembuatan standar operasional pengelolaan
-       Monitoring/pemantauan rutin setiap periode

3.  HCV 5
Rencana pengelolaan untuk areal HCV 5 berupa sumber mata air yaitu :
-       Sosialisasi ke anggota dan masyarakat sekitar
-       Pembuatan peta areal HCV
-       Pembuatan standar operasional pengelolaan
-       Pengayaan Jenis tanaman MPTS,Penghasil Sumber mata air,dan taaman konservasi seperti bambu,dll
-       pemasangan papan himbuan dilarang berburu, menangkap ikan menggunakan bahan kimia,potasium dan bahan peledak, Himbuan menjaga kebersihan
-       Monitoring/Pemantuan rutin setiap periode
-       Pemasangan bak sampah 
4.  HCV 6
Rencana pengelolaan untuk areal HCV 6 berupa makam yaitu :
-       Sosialisasi ke anggota mengenai keberadaannya HCV 6
-       Pembuatan Peta Areal HCV
-       Pemasangan papan himbauan jaga kebersihan,dilarang merusak dan buang sampah pada tempatnya
-       Pemasangan bak sampah
-       Pemantuan rutin setiap periode
B.     Tindakan yang di lakukan
1.   HCV 4.1
Tindakan pengelolaan untuk areal HCV 4.1 berupa sempadan sungai yaitu :
-       Sosialisasi ke anggota, Fk dan tokoh masyarakat secara langsung dan tidak langsung.
Ø Langsung : rapat bulanan ke Fk dan sosialisasi ke anggota oleh FK
Ø Tidak langsung : memasang papan himbuan larangan berburu dan menangkap ikan menggunakan bahan kimia,potasium ataupun bahan peledak.
-       Pembuatan peta areal HCV 4.1
-       Penandaan batas areal terealisasi 85 % dari total areal
-       Pengayaan jenis tanaman MPTS seperti cengkeh,dll pada beberapa lokasi berdasarkan hasil monitoring/pemantauan
-       Monitoring /Pemantauan areal HCV 4.1
-       Membuat  sop pengelolaan yang terjelaskan di SOP pengelolaan areal lindung dan konservasi
 
2.   HCV 4.2
Tindakan pengelolaan untuk areal HCV 4.1 berupa areal curam yaitu :
-       Sosialisasi ke anggota, Fk dan tokoh masyarakat secara langsung dan tidak langsung.
Ø Langsung : rapat bulanan ke Fk dan sosialisasi ke anggota oleh FK
Ø Tidak langsung : memasang papan himbuan larangan berburu.pembuatan peta areal HCV
-       Pembuatan peta areal HCV 4.2
-       Pengayaan jenis tanaman MPTS seperti cengkeh,dll pada beberapa lokasi berdasarkan hasil monitoring/pemantauan
-       Membuat sop pengelolaan yang terjelaskan di SOP pengelolaan areal lindung dan konservasi dan SOP Penanaman
-       Pemantauan rutin /monitoring

3.   HCV 5
Tindakan pengelolaan untuk areal HCV 5 berupa sumber mata air yaitu :
-       Sosialisasi ke anggota, Fk dan tokoh masyarakat secara langsung dan tidak langsung.
Ø Langsung : rapat bulanan ke Fk , anggota oleh FK dan masyarakat pengguna sumber mata air.
Ø Tidak langsung : memasang papan himbuan larangan berburu dan menangkap ikan menggunakan bahan kimia,potasium ataupun bahan peledak.
-       Pembuatan peta areal HCV 5
-       Membuat sop pengelolaan yang terjelaskan di SOP pengelolaan areal lindung dan konservasi,SOP penanaman
-       Pengayaan jenis tanaman MPTS seperti cengkeh,dll pada beberapa lokasi berdasarkan hasil monitoring/pemantauan
-       Monitoring/pemantauan rutin 
4.   HCV 6
Tindakan pengelolaan untuk areal HCV 6 berupa makam yaitu :
-       Sosialisassi ke anggota, Fk dan tokoh masyarakat secara langsung dan tidak langsung.
Ø Langsung : rapat bulanan ke Fk dan sosialisasi ke anggota oleh FK dan masyrakat sekitar makam
Ø Tidak langsung : memasang papan himbuan larangan berburu, himbauan jaga kebersihan,buang sampah pada tempatnya
-       pembuatan peta areal HCV 6
-       Pemasangan bak sampah
-       Monitoring/Pemantauan


IV.    KESIMPULAN DATA HCVF DARI HASIL IDENTIFIKASI DAN ANALISA
Sebagai  hasil identifikasi dan analisa keberadaan HCV yang ada di area kerja maka KBM mengadakan konsultasi publik kepada pemerintah setempat, lembaga non-pemerintah atau Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Tokoh masyarakat, Perguruan tinggi atau tenaga ahli, dan masyarakat sekitar area kerja KBM KTI.
Dari hasil konsultasi maka dapat disimpulkan bahwa daerah yang tergolong daerah HCV sebagai berikut :
Tabel 2. Daftar área HCV yang ditentukan
No
Jenis
NKT Nomor
Jumlah Titik Lokasi
Keterengan
1
Kuburan Keramat
6
1

Lokasi tersebut dijelaskan di lampiran
2
Sumber Mata Air
4.1 dan 5
2
3
Daerah Curam
4.2
2
4
Sempadan sungai dan areal curam
4.1 dan 4.2
6
5
Sempadan sungai
4.1
199
Jumlah
210

 Lokasi di atas di tersebar di beberapa desa dari areal kerja KSU Bromo Mandiri KTI ,data tersebut disajikan pada tabel 3.
 Tabel 3. Daftar lokasi HCV berdasarkan Desa
No
Desa
Jumlah lahan
Jenis HCV
1
Jatisari
4
HCV 4.1 (Sempadan Sungai )
2
Karangrejo
8
HCV 4.1 (Sempadan Sungai )
3
Kedawung
35
HCV 4.1 (Sempadan Sungai )dan HCV 4.2 (Areal curam)
4
Resongo
36
HCV 4.1 (Sempadan Sungai )
5
Wonoasri
1
HCV 4.1 (Sempadan Sungai )
6
Branggah
9
HCV 4.1 (Sempadan Sungai )
7
Lambangkuning
4
HCV 4.1 (Sempadan Sungai )
8
Negororejo
11
HCV 4.1 (Sempadan Sungai ) dan HCV 4.2 (Areal curam)
9
Palangbesi
11
HCV 4.1 (Sempadan Sungai ), HCV 5 (sumber mata air) dan HCV 6 (berupa makam)
10
Sapih
6
HCV 4.1 (Sempadan Sungai )
11
Ngepung
7
HCV 4.1 (Sempadan Sungai ), HCV 5 (Sumber mata air)
12
Pakel
3
HCV 4.1 (Sempadan Sungai )
13
Sapikerep
18
HCV 4.1 (Sempadan Sungai )
dan HCV 4.2 (Areal curam)
14
Sukapura
7
HCV 4.1 (Sempadan Sungai )
15
Cepoko
25
HCV 4.1 (Sempadan Sungai )
16
Rambaan
12
HCV 4.1 (Sempadan Sungai )
17
Sumber
3
HCV 4.1 (Sempadan Sungai )
18
Tukul
7
HCV 4.1 (Sempadan Sungai )
19
Pohsangit Tengah
3
HCV 4.1 (Sempadan Sungai )
Total
210

  Keterangan :  
- Lokasi HCV terdapat di 19 Desa
 Hasil konsultasi dengan berbagai pihak terkait beberapa masukan dan saran yang diberikan untuk pengelolaan hasil identifikasi HCV di wilayah kerja KSU Bromo Mandiri KTI seperti kuburan keramat, sumber mata air, sempadan sungai,dan areal curam di sarankan untuk memberikan papan informasi ,pengayaan jenis tanaman MPTS dan tanaman konservasi seperti bambu,glirisside,dll  dan penandaan batas.  Dari saran tersebut unit manajement KBM KTI membuat perencanaan dengan cara memonitoring areal yang terindentifikasi HCV tersebut.
Tindakan yang dilakukan oleh KBM KTI terhadap keberadaan areal HCV tersebut yaitu mensosialisasikan kepada angggota dan masyarakat sekitar untuk turut serta menjaga dan melestarikannya. Misalnya dengan memberikan bak sampah pada daerah sumber mata air, memasang papan dilarang buang sampah sembarangan dan membuat papan larangan lainnya yang disimpan di areal anggota yang diantaranya berisi tentang larangan berburu satwa yang dilindungi, larangan menangkap ikan dengan menggunakan bom ikan,potasium,dll yang dilarang oleh undang-undang dan melakukan penandaan batas areal sempadan sungai /areal lindung, disajikan pada gambar berikut:







Gambar 1. Pemasangan papan larangan dilarang berburu



Gambar 2.Penandaan batas areal HCV
 
Gambar 3.Pemasangan papan larangan penangkapan ikan
menggunakan bahan kimia,bahan peledak


Sabtu, 06 Agustus 2016

Public Summary



PUBLIC SUMMARY

A.       Sekilas Tentang KBM KTI
Koperasi Serba Usaha Bromo Mandiri KTI (KBM KTI) adalah organisasi yang dibentuk petani di Kecamatan Wonomerto,Sukapura,Lumbang,Sumber, dan Kuripan, Kab. Probolinggo dengan difasilitasi oleh PT.Kutai Timber Indonesia Probolinggo yang bertujuan membangun hutan rakyat lestari dan bersertifikat FSC. Berdiri tanggal 30 Desember 2015 dengan Nomor Badan Hukum 518/BH/XVI.22/556/426.110/2015 bertempat di Jl.Raya Bromo Desa Ngepung, Kecamatan Sukapura Kabupaten Probolinggo, Provinsi Jawa Timur. Tujuan sertifikasi hutan rakyat adalah mewujudkan pengelolaan hutan yang lestari secara produksi, ekonomi, dan sosial.

Proses Sertifikasi Hutan Lestari FSC
KSU Bromo Mandiri KTI (KBM KTI) sudah melakukan proses PRA – Assesment untuk seritifikasi FSC pertanggal 26 Oktober 2015 – 30 Oktober 2015
B.       Anggota, Lahan, dan Areal Kerja
Luas areal kerja sampai tahun 2015 adalah 206,67 hektar, sebanyak 555 lahan dan 413 orang anggota. Areal tersebar di 5 Kecamatan dan 20 Desa, yaitu Kecamatan Wonomerto (Pohsangit Tengah, Tunggek Cerme), Sukapura (Ngepung,Pakel,Sukapura ,Sapikerep) ,Lumbang (Branggah,Lambangkuning, Negororejo,Palangbesi, Sapih),Sumber (Cepoko,Rambaan,Sumber,Tukul), dan Kuripan ( Jatisari, Karangrejo,Kedawung, Resongo ,wonoasri). Luas konservasi KSU Bromo Mandiri Kti adalah 10,08 % dari luas areal total pengelolaan atau sekitar 20,84 hektar yang terdiri dari areal lindung 10,46 ha atau 5,06 % dan areal konservasi 10,41 Ha atau 5,03 %. Lahan anggota dibagi menjadi 10 kelompok, dan dibawah pengawasan 8 Koordinator wilayah.
C.       Deskripsi Areal Kerja dan Sosial Budaya
Ketinggian di area kerja KSU Bromo Mandiri KTI yaitu cukup bervariasi dari 87 s.d 1400 mdpl. Pada ketinggian ini sangat cocok untuk bercocok tanam jenis sayuran, buah-buahan, perkebunan, dan beberapa jenis kayu. Dengan kemiringan lahan secara umum di Kecamatan Sukapura, Lumbang, Kuripan, Sumber dan Wonomerto adalah lahan datar dan miring dengan slope  berkisar < 20 % (Datar ) - >20% (Miring/Curam)
Kondisi sosial masyarakat Kecamatan Wonomerto,Sukapura,Lumbang,Sumber dan kuripan adalah masyarakat yang mata pencaharaiannya rata-rata petani . tingkat pendidikan anggota yang relatif rendah. Bahasa sehari-hari yang dipakai adalah bahasa Madura dan Jawa .
Masyarakat Wonomerto,Sukapura, Lumbang, Sumber dan Kuripan menggunakan lahan milik untuk menanam tanaman jenis kayu produksi, palawija, buah-buahan, kopi,rumput gajah dsb. Ketersediaan air di 5 kecamatan tersebut cukup melimpah, digunakan untuk pengairan dan kebutuhan rumah tangga. Sistem pengairan untuk rumah tangga dilakukan secara swadaya masyarakat dengan membuat saluran air dari sumber mata air terdekat.
D.      Sistem Silvikultur
Jenis tanaman produksi yang dipilih adalah sengon (Paraserianthes falcataria). Jenis pengaya yaitu jabon (Anthocephlus cadamba), balsa (Ochroma sp.) Gmelina (Gmelina arborea) . Tanaman tepi digunakan jabon, tanaman teras digunakan Gliricidae,indigovera dan rumput gajah, tanaman untuk di sempadan sungai digunakan bambu, Cengkeh, durian, dan jenis Multi Purpose Trees Spesies (MPTS). Sistem penanaman tumpang sari dengan menggunakan tanaman pertanian yang dikembangkan oleh masyarakat  dengan jarak tanam 3x3m dan 6x2 m.
E.       Pengaturan  Hasil
Dengan jumlah pohon 1100/hektar pada saat tanam dengan ada penjarangan 550/hektar dengan berbagai jenis tanaman .  untuk tanaman past drowing seperti sengon jumlahnya 400/hektar di akhir daur, riap 0.08 m3/th, dan daur 5 tahun akan diperoleh potensi per-hektar 0.08 x 5 x 400 = 160 m3/ha. Sedangkan untuk tanaman balsa jumlahnya 100/hektar di akhir daur, riap 0.08 m3/th, dan daur 5 tahun akan diperoleh potensi per-hektar 0.08 x 5 x 50 = 20 m3/ha sedangka untuk tanaman yang pertumbuhan lama seperti jabon dan gmelina jumlah 100/hektar di akhir daur, riap 0,05 m3/th dan daur 10 tahun akan di peroleh potensi perhektar 0,05 x 10 x100 = 50 m3/ha.  Etat volume total produksi dari hasil inventarisasi untuk rotasi pertahun dapat dilihat pada tabel berikut :

Thn
2015
2016
2017
2018
2019
2020
2021
2022
2023
2024
JTT (m3)
854,67
3.278,13
5.718,13
7.248,42
7456,19
7453,25
7454,46
7455
7455,6
7456,59
Keterangan : JTT ;Jatah Tebang Tahunan
F.       Konservasi Sumber Daya Hutan
Untuk menjaga kelestarian lingkungan, KBM KTI membuat program tanaman tepi, tanaman teras, dan tanaman lindung. Tanaman tepi ditanam pada tepi lahan (jenis jabon,Balsa), tanaman teras ditanam pada teras/galeng (jenis gliricidae ,indigovera dan rumput gajah), tanaman lindung ditanam pada areal sempadan sungai , areal curam (jenis bambu, Cengkeh, dan Jenis MPTS).
Pengelolaan areal konservasi dan lindung
Sasaran konservasi yang menjadi prioritas adalah (a) pengawetan tanah dan air, (b) menambah biodiversitas, (c) sebagai habitat bagi satwa. Untuk mencapai sasaran tersebut, direncanakan beberapa program, yaitu:
·         Penanaman tanaman tepi (border trees). Jenis tanaman tepi dipilih jenis kayu berdaur panjang minimal 15 tahun (jabon dan balsa) yang berfungsi pengawetan tanah, batas lahan, habitat satwa khususnya burung, dan manfaat ekonomi lainnya
·         Penanaman tanaman teras dengan Gliricidae,indigovera dan rumput gajah dengan tujuan mencegah erosi/longsor pada teras yang rawan longsor dan untuk pakan ternak sehingga menjamin ketersediaan pakan ternak bagi anggota sepanjang musim.
·         Sistem silvikultur tebang pilih untuk areal miring.
·         Sosialisasi kepada anggota tentang kelestarian lingkungan dan hewan yang dilindungi. 
·         Memasang plang-plang bertema konservasi, misal larangan berburu, dilarang menebang tanaman konservasi, dsb.
G.       Monitoring Sosial Budaya
Dalam pengelolaan hutan lestari diperlukan pengelolaan dampak sosial budaya terlebih dalam konteks hutan rakyat yang dinamis.  Pelaksanaan monitoring dan evaluasi mengikuti prosedur yang telah dibuat. Sejauh ini hasil monitoring menunjukkan bahwa kondisi sosial masyarakat cukup terbantu dengan adanya KBM KTI, misalnya anggota mendapat pengetahuan mengenai penebangan, penanaman, dll.
Selain itu dapat meningkatkan ekonomi karena mendapat tambahan pendapatan dan lapangan pekerjaan dari kegiatan yang dilakukan KBM KTI.
H.      Organisasi dan Pemberdayaan Kelompok
Kelompok mengadakan system administrasi sederhana dan program kerja yang mengacu dari program KBM KTI. Pertemuan kelompok bersifat informal dan formal. Sosialisasi dan pelatihan dilaksanakan disesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan informasi dilapang, meliputi pelatihan pengenalan stándar dan prinsip FSC, penanaman, penjarangan, penebangan, pengendalian hama dan penyakit tanaman, bahan berbahaya dan beracun (B3) ,areal lindung dan HCV, K3 dan penanganan penyakit endemik, kebakaran hutan, dan resolusi konflik. Diharapkan kelompok mendapatkan pengetahuan  menjadi organisasi terkecil yang mandiri dalam Unit Manajemen.
I.         Pembiayaan dan Pendapatan
KBM KTI menjalin kerjasama dengan PT.Kutai Timber Indonesia sebagai pihak pendonor sekaligus pembeli dari hasil produksi KBM KTI, khususnya kayu (log). Sumber penerimaan KBM KTI selama proses sertifikasi dan proses menuju kemandirian adalah dari PT.Kutai Timber Indonesia. Harga log yang sudah bersertifikat memiliki harga lebih mahal daripada harga pasaran dengan metode pengukuran volume ukur ujung.    
J.          Rencana Penilaian dan ekspansi anggota baru
Rencana Main asesment akan dilaksanakan pada awal bulan Agustus 2016 yang dilakukan oleh tim dari Woodmark dan PT. Mutu Agung Lestari.


                                                                                                

Rapat Anggota Tahunan (RAT) Ke-10 Tutup Buku Tahun 2024

  Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Bromo Mandiri KTI Ke-X Tutup Buku Tahun 2024: Capaian Positif dan Komitmen Kebersamaan Probolinggo,...