PUBLIC SUMMARY
001/PS/KBM-KTI/I/2023
A. Sekilas Tentang KBM KTI
Koperasi Serba Usaha Bromo Mandiri KTI (KBM KTI) adalah
organisasi yang dibentuk petani di Kecamatan Wonomerto, Sukapura, Lumbang,
Sumber, dan Kuripan, Kabupaten Probolinggo dengan difasilitasi oleh PT. Kutai
Timber Indonesia Probolinggo. KBM KTI memiliki visi Menciptakan dan mengelola hutan
rakyat secara lestari bersama masyarakat dengan mematuhi semua peraturan
perundangan yang berlaku serta pedoman Pengelolaan Hutan Lestari bersertifikat
Internasional guna mensejahterakan anggota koperasi dan masyarakat sekitar.
Sedangkan untuk misi, yaitu :
1.
Mempunyai
areal kelola yang bersertifikat secara luas dan lestari.
2.
Menghormati
norma masyarakat dan mematuhi semua peraturan perundangan yang berlaku serta
semua prinsip, standar dan kriteria pedoman pengelolaan hutan lestari
bersertifikat internasional dalam pengelolaan hutan rakyat untuk jangka
panjang.
3.
Ikut
menjaga kelestarian lingkungan sekitar.
4.
Meningkatkan
pendapatan dan kesejahteraan anggota.
KBM KTI juga memiliki tujuan membangun hutan rakyat lestari
dan bersertifikat pengelolaan hutan lestari. Berdiri tanggal 30 Desember 2015
dengan Nomor Badan Hukum 518/BH/XVI.22/556/426.110/2015 bertempat di Jl. Raya
Bromo Desa Ngepung, Kecamatan Sukapura Kabupaten Probolinggo, Provinsi Jawa
Timur. Tujuan sertifikasi hutan rakyat adalah mewujudkan pengelolaan hutan yang
lestari secara produksi, ekonomi, dan sosial. KBM KTI juga patuh
terhadap peraturan anti korupsi, tidak menerima dan tidak menemukan kegiatan
yang bersangkut paut dengan tindakan korupsi.
Sertifikasi KSU
Bromo Mandiri KTI
Dalam pengelolaan hutan
lestari KSU Bromo Mandiri KTI (KBM KTI) sudah mendapatkan sertifikasi
pengelolaan hutan lestari yang berlaku mulai 04 Januari 2022 s/d 3 Januari 2027 dengan
code sertifikat SA-FM/COC-005493 dan dalam pengelolaan KSU Bromo
Mandiri KTI mematuhi semua prinsip dan kriteria FSC dalam pengelolaan hutan
jangka panjang.
Untuk usaha industri penggergajian kayu KBM KTI sudah
memiliki Izin Usaha Industri Pengelolaan Hasil
Hutan Kayu (IUIPHHK) dengan Nomor P2T/56/14.02/01/IX/2016 dan telah melakukan
sertifikasi verifikasi legalitas kayu serta sudah mendapatkan sertifikasi SVLK
dengan nomor 0053/MHI-VLK dengan
masa berlaku 5 Mei 2023 s/d 4 Mei 2029.
B. Tujuan pengelolaan
Adapun tujuan pengelolaan hutan KSU Bromo Mandiri KTI
adalah :
●
Menciptakan dan
mengelola hutan rakyat secara lestari dengan cara merekrut anggota baru baik
yang sudah mempunyai tanaman hutan maupun yang akan menanam.
●
Meningkatkan taraf
hidup anggota dan masyarakat sekitar dengan pengelolaan hutan rakyat yang
lestari serta usaha lainnya.
●
Ikut menjaga
kelestarian lingkungan hidup.
●
Melakukan pemanenan
hasil produksi yang ramah lingkungan dan diikuti penanaman kembali.
●
Memenuhi kebutuhan
bahan baku kayu bersertifikat hutan lestari kepada pembeli
C. Anggota, Lahan, dan Areal Kerja
Luas areal kerja sampai Juli 2021 adalah 1.329,76 hektar,
sebanyak 2.348 lahan dan 1.450 orang anggota. Areal tersebar di 6 Kecamatan dan
24 Desa, yaitu Kecamatan Wonomerto (Patalan, Pohsangit Tengah, Tunggek Cerme,
dan Sepuh gembol), Sukapura (Ngepung, Sukapura, Sapikerep), Lumbang (Boto,
Branggah, Lambangkuning, Lumbang, Negororejo, Palangbesi, Sapih, dan Purut),
Sumber (Cepoko, Rambaan, dan Tukul), Kuripan (Jatisari, Karangrejo, Kedawung,
Resongo, dan Wonoasri), dan Bantaran (Gunung Tugel). Luas konservasi KSU Bromo Mandiri KTI adalah 10,00 % dari
luas areal total pengelolaan atau sekitar hektar yang terdiri dari areal
lindung 66,64 ha atau 5,00 % dan areal konservasi 66,39 hektar atau 5,00 %.
Sehingga total areal konservasi yaitu 133,03 Ha. Untuk Lahan anggota dibagi menjadi 16 kelompok, dan dibawah
pengawasan 8 Koordinator wilayah.
Areal kerja KBM KTI
berbatasan sekitar wilayah kerja
berdasarkan pemanfaatannya terdiri dari Pesawahan, Hutan Negara, Pemukiman, dan
Perkebunan dengan status kepemilikan
lahan di unit manajemen KBM KTI yaitu lahan warisan dan lahan milik sendiri.
Legalitas lahan yang dipergunakan berupa Letter C dan sertifikat tanah yang
dibuktikan dengan bukti pelunasan surat pemberitahuan pajak bumi dan bangunan
(SPPT). Peta areal kerja KBM KTI tahun 2021 dapat dilihat pada gambar 1.
Gambar 1. Peta areal Kerja KBM KTI tahun 2023
D. Deskripsi Areal Kerja dan Sosial Budaya
Ketinggian di area kerja KSU Bromo Mandiri KTI yaitu
cukup bervariasi dari 87 s.d 1.400 mdpl. Pada ketinggian ini sangat cocok untuk
bercocok tanam jenis sayuran, buah-buahan, perkebunan, dan beberapa jenis kayu.
Dengan kemiringan lahan secara umum di Kecamatan
Sukapura, Lumbang, Kuripan, Sumber dan Wonomerto adalah
lahan datar dan miring dengan slope berkisar < 20 % (Datar ) ->20%
(Miring/Curam)
Kondisi sosial masyarakat Kecamatan Wonomerto, Sukapura,
Lumbang, Sumber dan Kuripan adalah masyarakat yang mata pencahariannya
rata-rata petani. Tingkat pendidikan anggota yang relatif rendah. Bahasa
sehari-hari yang dipakai adalah bahasa Madura dan Jawa .
Masyarakat Wonomerto, Sukapura, Lumbang, Sumber, Kuripan,
dan Bantaran menggunakan lahan milik untuk menanam tanaman jenis kayu produksi,
palawija, buah-buahan, kopi, rumput gajah dsb. Ketersediaan air di 5 kecamatan
tersebut cukup melimpah, digunakan untuk pengairan pertanian dan kebutuhan
rumah tangga. Sistem pengairan untuk rumah tangga dilakukan secara swadaya
masyarakat dengan membuat saluran air dari sumber mata air terdekat.
E. Sistem
Silvikultur
Jenis tanaman produksi yang dipilih adalah sengon (Paraserianthes falcataria). Jenis
pengaya yaitu jabon (Anthocephalus cadamba), Balsa (Ochroma sp.) Gmelina (Gmelina arborea), Jaran (Lannea coromandelica) Tanaman tepi digunakan jabon,pisang, tanaman teras
digunakan Gliricidia, indigofera dan rumput gajah, tanaman untuk di sempadan sungai
digunakan bambu, cengkeh, durian, dan jenis Multi Purpose Trees Species (MPTS). Sistem penanaman tumpang sari dengan
menggunakan tanaman pertanian yang dikembangkan oleh masyarakat dengan
pengaturan jarak tanam 3x3m dan 6x2 m.
F. Pengaturan Hasil
Luasan areal KBM KTI seluas 1.329,76 Ha dan untuk areal
produksi setelah dikurangi areal konservasi seluas 133,03, seluas 1.196,78 Ha,.Data
jatah tebang tahunan berdasarkan data inventarisasi
untuk rotasi per tahun dapat dilihat pada
tabel berikut :
Tahun |
Volume
per Jenis (m3) |
|
Total |
|||
Sengon |
Balsa |
Jabon |
Gmelina |
Jaran |
||
2021 |
15.798,24 |
1.691,43 |
200,54 |
68,71 |
- |
17.758,92 |
2022 |
15.798,19 |
1.690,92 |
200,54 |
70,27 |
- |
17.759,92 |
2023 |
15.798,06 |
1.691,98 |
200,81 |
73,73 |
25,44 |
17.790,02 |
2024 |
15.798,06 |
1.692,79 |
200,55 |
68,19 |
25,39 |
17.784,98 |
2025 |
15.797,98 |
1.686,70 |
200,45 |
68,01 |
25,95 |
17.779,09 |
2026 |
15.797,98 |
1.686,70 |
200,71 |
73,46 |
25,1 |
17.783,95 |
2027 |
15.797,98 |
1.686,70 |
200,55 |
86,87 |
302,25 |
18.074,35 |
2028 |
15.797,98 |
1.686,70 |
200,40 |
70,09 |
302,25 |
18.057,42 |
2029 |
15.797,98 |
1.686,70 |
200,88 |
36,19 |
302,25 |
18.024,00 |
2030 |
15.797,98 |
1.686,70 |
200,47 |
64,50 |
302,25 |
18.051,90 |
2031 |
15.797,98 |
1.686,70 |
200,47 |
68,65 |
302,25 |
18.056,05 |
2032 |
15.797,98 |
1.686,70 |
200,47 |
68,40 |
302,25 |
18.055,80 |
2033 |
15.797,98 |
1.686,70 |
200,47 |
68,64 |
302,25 |
18.056,04 |
2034 |
15.797,98 |
1.686,70 |
200,47 |
68,87 |
302,25 |
18.056,27 |
Keterangan : JTT : Jatah Tebang Tahunan
Teknik pemanenan yang dilakukan di KBM KTI adalah
penebangan dengan menggunakan anggrang atau mesin chainsaw dan dilakukan sesuai jadwal tebang pada tegakan
yang layak tebang. Kegiatan pemanenan ini sudah diatur dalam prosedur
penebangan manajemen KBM KTI. Sistem pengaturan hasil yang sesuai diterapkan
pada hutan rakyat bersifat fleksibel namun tetap berprinsip
sustainable/berkelanjutan dengan tidak memanen melebihi potensi/etat yang ada
atau melebihi jatah tebang tahunan yang sudah ditetapkan manajemen KBM KTI.
G. Konservasi Sumber Daya Hutan
Untuk menjaga kelestarian lingkungan, KBM KTI membuat
program tanaman tepi, tanaman teras, dan tanaman lindung. Tanaman tepi ditanam
pada tepi lahan (jenis jabon, balsa,pisang), tanaman teras ditanam pada
teras/galeng (jenis gliricidia, indigofera dan rumput gajah), tanaman lindung ditanam pada areal
sempadan sungai, areal curam (jenis bambu, cengkeh, dan jenis MPTS
lainnya).
1.
Pengelolaan
areal konservasi dan lindung
Sasaran konservasi yang menjadi prioritas adalah (a)
pengawetan tanah dan air, (b) menambah biodiversitas, (c) sebagai habitat bagi
satwa. Untuk mencapai sasaran tersebut, direncanakan beberapa program,
yaitu:
∙ Penanaman
tanaman tepi (border trees). Jenis tanaman tepi dipilih jenis kayu berdaur
panjang minimal 15 tahun (jabon dan balsa) yang berfungsi pengawetan tanah,
batas lahan, habitat satwa khususnya burung, dan manfaat ekonomi lainnya
∙ Penanaman tanaman teras dengan Gliricidia, indigofera dan rumput
gajah dengan tujuan mencegah erosi/longsor pada teras yang rawan longsor dan
untuk pakan ternak sehingga menjamin ketersediaan pakan ternak bagi anggota
sepanjang musim.
∙ Sistem silvikultur tebang pilih untuk areal miring.
∙ Sosialisasi kepada anggota tentang kelestarian lingkungan
dan hewan yang dilindungi.
∙ Memasang plang-plang bertema konservasi, misal larangan
berburu, dilarang menebang tanaman konservasi, dsb.
H. Rencana Pengelolaan
HCV
No. |
JENIS HCV |
Rencana pengelolaan |
Periode |
Identifikasi Ancaman |
Tindakan |
|
1 |
|
a. Sosialisasi ke anggota ,FK dan
masyarakat sekitar |
Bulanan |
a. Adanya penebanganpada areal HCV |
a.Sosialisasi ke anggota, Fk dan tokoh
masyarakat secara langsung dan tidak langsung. |
|
|
|
b. Pembuatan dan peninjauan peta areal
HCV |
3 Tahunan |
b. Terjadi longsor |
b.Pembuatan dan peninjauan peta
areal HCV 4.1 |
|
|
|
c. Penandaan dan pengecekan batas batas
areal |
Tahunan |
c. perburuan satwa/burung dan penangkapan ikan yang
membahayakan lingkungan |
c.Penandaan dan pengecekan batas areal
100 % |
|
|
|
d. Pengayaan tanaman dengan jenis MPTS
dan konservasi seperti jenis bambu,Rumput gajah,dll. |
2 X setahun |
d. pencemaran sungai |
d. Pengayaan jenis tanaman MPTS seperti
cengkeh,dll pada beberapa lokasi berdasarkan hasil monitoring/pemantauan |
|
|
|
e. Monitoring/pemantauan rutin setiap
periode |
Tahunan |
|
e. Monitoring /Pemantauan areal HCV 4.1 |
|
|
|
f. Pembuatan/Peninjauan standar
operasional pengelolaan |
Tahunan |
|
f. Membuat sop pengelolaan yang
terjelaskan di SOP pengelolaan areal lindung dan konservasi |
|
|
|
g. Pemasangan papan himbauan dilarang berburu dan
menangkap ikan dengan bahan kimia,potasium ataupun bahan peledak |
3 Tahun |
|
g. Pemasangan papan himbauan untuk
larangan berburu penebangan di areal lindung |
|
2 |
|
a. Sosialisasi ke anggota mengenai areal
HCV |
Bulanan |
a. Adanya penebangan pada areal HCV |
a. Sosialisasi ke anggota, Fk dan tokoh
masyarakat secara langsung dan tidak langsung. |
|
|
b. pembuatan/Peninjauan peta areal HCV |
3 tahun |
b. Terjadi longsor |
b. pembuatan peta areal HCV 4.2 |
||
|
|
c. pengayaan tanaman dengan tanaman
konservasi seperti rumput gajah,gliricidia dan tanaman MPTS |
2x setahun |
|
c. pengayaan jenis tanaman MPTS seperti
cengkeh,dll pada beberapa lokasi berdasarkan hasil monitoring/pemantauan |
|
|
|
d.pembuatan/Peninjauan standar
operasional pengelolaan |
Tahunan |
|
d.membuat sop pengelolaan yang
terjelaskan di SOP pengelolaan areal lindung dan konservasi dan SOP Penanaman |
|
|
|
e. Monitoring/pemantauan rutin setiap
periode |
Tahunan |
|
e.pemantauan rutin /monitoring |
|
3 |
|
a. Sosialisasi ke anggota dan masyarakat
sekitar |
Bulanan |
a. Penebangan di areal HCV |
a. Sosialisasi ke anggota, Fk dan tokoh
masyarakat secara langsung dan tidak langsung.- Langsung : rapat bulanan ke Fk
, anggota oleh FK dan masyarakat pengguna sumber mata air - Tidak langsung :
memasang papan himbauan larangan berburu dan menangkap ikan menggunakan bahan
kimia,potasium ataupun bahan peledak. |
|
b. Pembuatan /Penijuan peta areal HCV |
3 tahunan |
b.Pencemaran sumber mata air oleh sampah
plastik |
b. pembuatan peta areal HCV 5 |
|||
c.pembuatan/Peninjauan ulang standar
operasional pengelolaan |
Tahunan |
c.debit air berkurang |
c. membuat sop pengelolaan yang
terjelaskan di SOP pengelolaan areal lindung dan konservasi,SOP penanaman |
|||
d. Pengkayaan Jenis tanaman MPTS,Penghasil Sumber mata air,dan tanaman konservasi seperti bambu,dll |
2 x setahun |
|
d. pengayaan jenis tanaman MPTS seperti
cengkeh,dll pada beberapa lokasi berdasarkan hasil monitoring/pemantauan |
|||
e. pemasangan papan himbauan dilarang berburu,
menangkap ikan menggunakan bahan kimia,potasium dan bahan peledak, Himbauan menjaga kebersihan. |
3 tahunan |
|
|
|||
f. Monitoring/Pemantauan rutin setiap
periode |
Tahunan |
|
e. Monitoring/pemantauan rutin |
|||
|
|
g. Pemasangan bak sampah |
Tahunan |
|
|
|
4 |
|
a. Sosialisasi ke anggota (Masyarakat sekitar) mengenai
keberadaannya HCV 6 |
Tahunan |
a. kerusakan bangunan |
a.Sosialisasi ke anggota, Fk dan tokoh
masyarakat secara langsung dan tidak langsung. |
|
|
|
b. Pembuatan /peninjuan Peta Areal HCV |
3 Tahunan |
b. sampah dengan jumlah banyak di areal
HCV |
b. pembuatan peta areal HCV 6 |
|
|
|
c.Pemasangan papan himbauan jaga
kebersihan,dilarang merusak dan buang sampah pada tempatnya |
3 Tahunan |
|
|
|
|
|
d.pemasangan bak sampah |
3 Tahunan |
|
c. Pemasangan bak sampah |
|
|
|
e.Pemantauan rutin setiap periode |
Tahunan |
|
d. Monitoring/Pemantauan |
|
5 |
|
a. Sosialisasi ke anggota ,FK dan
masyarakat sekitar |
Bulanan |
a. Adanya penebangan pada areal HCV |
a. Sosialisasi ke anggota, Fk dan tokoh
masyarakat secara langsung dan tidak langsung. |
|
|
|
b. Pembuatan dan peninjauan peta areal
HCV |
3 Tahunan |
b. Terjadi longsor |
b. Pembuatan dan peninjaun peta
areal HCV 4.1 |
|
|
|
c. Penandaan dan pengecekan batas batas
areal |
Tahunan |
c.perburuan satwa/burung dan penangkapan ikan yang
membahayakan lingkungan |
c. Penandaan dan pengecekan batas areal
100 % |
|
|
|
d. Pengayaan tanaman dengan jenis MPTS
dan konservasi seperti jenis bambu,Rumput gajah,dll. |
2 X setahun |
d.pencemaran sungai |
d. Pengayaan jenis tanaman MPTS seperti
cengkeh,dll pada beberapa lokasi berdasarkan hasil monitoring/pemantauan |
|
|
|
e. Monitoring/pemantauan rutin setiap
periode |
Tahunan |
|
e. Monitoring /Pemantauan areal HCV 4.1 |
|
|
|
f. Pembuatan/Peninjauan standar
operasional pengelolaan |
Tahunan |
|
f. Membuat sop pengelolaan yang
terjelaskan di SOP pengelolaan areal lindung dan konservasi |
|
|
|
g. Sosialisasi ke anggota mengenai areal
HCV |
Bulanan |
g. Adanya penebangan pada areal HCV |
g. Sosialisasi ke anggota, Fk dan tokoh
masyarakat secara langsung dan tidak langsung. |
|
|
|
h. pembuatan/Peninjauan peta areal HCV |
3 tahun |
h. Terjadi longsor |
h. pembuatan peta areal HCV 4.2 |
|
|
|
i. pengayaan tanaman dengan tanaman
konservasi seperti rumput gajah,gliricidia dan tanaman MPTS |
2x setahun |
|
i. pengayaan jenis tanaman MPTS seperti
cengkeh,dll pada beberapa lokasi berdasarkan hasil monitoring/pemantauan |
|
|
|
j. pembuatan/Peninjauan standar
operasional pengelolaan |
Tahunan |
|
j. membuat sop pengelolaan yang
terjelaskan di SOP pengelolaan areal lindung dan konservasi dan SOP Penanaman |
|
|
|
k. Monitoring/pemantauan rutin setiap
periode |
Tahunan |
|
k. pemantauan rutin /monitoring |
I. Monitoring/Pemantauan Berkala
Dalam pengelolaan hutan lestari
diperlukan pengelolaan dampak sosial budaya dan produksi terlebih dalam konteks
hutan rakyat yang dinamis. Pelaksanaan monitoring/pemantauan dan evaluasi
mengikuti prosedur yang telah dibuat. Beberapa monitoring/Pemantauan yang
dilaksanakan di KBM KTI antara lain :
No |
Jenis
Monitoring |
Periode |
Hasil
Monitoring Tahun 2021 |
1 |
Monitoring dampak lingkungan dan dampak
social |
Tahunan |
Kondisi sosial masyarakat cukup
terbantu dengan adanya KBM KTI, misalnya anggota mendapat tambahan
pengetahuan mengenai penebangan, penanaman, dll. Selain itu dapat
meningkatkan ekonomi masyarakat sekitar karena mendapat tambahan pendapatan,
pengetahuan dan lapangan pekerjaan dari kegiatan yang dilakukan KBM KTI |
2 |
Monitoring penebangan |
Bulanan |
Monitoring penebangan tahun 2022,
produksi log sengon di KBM KTI mencapai 5.366,12 m3 dari jatah
tebang yang direncanakan sebesar 13.170 m3/tahun. Dampak dari
kegiatan penebangan yang teridentifikasi adalah semakin meningkat pendapatan
petani |
3 |
Monitoring potensi tanaman
produksi/inventarisasi tegakan |
Tahunan |
Bertujuan melihat potensi tanaman di
lahan anggota dan dasar perencanaan jatah tebang tahunan dan hasil monitoring
tahun 2022 memiliki potensi. |
4 |
Monitoring pertumbuhan (PUP) |
Tahunan |
Bertujuan mengetahui tingkat
pertumbuhan tanaman/riap pada lokasi sampling di area kerja KBM KTI dan
mengetahui apakah riap yang dipergunakan dalam penentuan jatah tebang tahunan
masih relevan |
5 |
Monitoring penanaman |
Tahunan |
Tingkat keberhasilan dari kegiatan
penanaman pada musim tanam 2022/2023 adalah sebesar 79%, yang berarti dari
100 pcs bibit yang ditanam, jumlah tanaman yang hidup adalah 79 pcs. Dari
data tersebut, pada tahun tanam 2023/2024 direncanakan untuk melakukan
penanaman sebanyak 116.000 pcs termasuk kebutuhan sulam |
6 |
Monitoring NTFP |
Tahunan |
Potensi hasil hutan bukan kayu yang ada
di lahan anggota KBM KTI berdasarkan hasil monitoring tahun 2022 antara lain
adalah alpukat, kelapa, cengkeh, pisang, jagung, durian, bambu dan singkong. |
7 |
Monitoring K3 dan kebakaran hutan |
Bulanan |
Tidak terjadi kecelakaan kerja dan
kebakaran lahan di wilayah kerja KBM KTI selama periode tahun 2022 |
8 |
Monitoring sosialisasi dan pelatihan |
Tahunan |
Pelaksanaan sosialisasi dan pelatihan
yang ada di kelompok tahun 2022 sesuai dengan rencana, dengan tingkat
pemahaman anggota mengenai materi yang diberikan adalah cukup memahami. |
9 |
Monitoring area lindung, HCVF dan
konservasi |
Tahunan |
Hcv yang
terdapat yaitu HCV 4.1 sebanyak 200 lokasi HCV 4.2 sebanyak 2 lokasi,HCV 4.1
& 4.2 sebanyak 5 lokasi ,HCV 5 sebanyak 2 lokasi dan HCV 6 sebanyak 1
lokasi dan pengelolaanya masih baik dikarenakan tidak ada ancaman seperti
penebangan |
10 |
Monitoring B3 |
Tahunan |
Bertujuan mengetahui penggunaan dan
distribusi limbah B3 yang dipergunakan oleh anggota, misal berupa wadah pupuk
& pestisida. Hasil monitoring tahun 2022 menunjukkan tidak terdapat
penggunaan pestisida kimia. |
11 |
Monitoring hama penyakit tanaman |
Tahunan |
Hasil monitoring hama dan penyakit
tanaman tahun 2022 menunjukkan serangan persentase lebih tinggi, dengan
rentang 2% - 40%, jika dibandingkan dengan tahun 2021 yang memiliki
persentase terserang lebih kecil, dengan rentang 1% - 35%. |
12 |
Monitoring flora-fauna |
Tahunan |
Hasil monitoring flora-fauna tahun 2022,
beberapa spesies yang ditemukan antara lain alpukat, cengkeh, mangga, burung
emprit, cendet dan burung kacamata, dimana jenis flora dan fauna tersebut
tidak ada yang termasuk dalam daftar flora fauna yang dilindungi berdasarkan
IUCN, PP 7 tahun 1999 dan CITES. |
13 |
Monitoring Aktivitas Illegal |
Tahunan |
Berdasarkan hasil monitoring, selama
tahun 2022 tidak terjadi aktivitas ilegal di seluruh areal kerja KBM KTI |
14 |
Monitoring tanaman eksotik dan atau
invasif |
Tahunan |
Berdasarkan hasil monitoring, selama
tahun 2022 terdapat beberapa jenis tanaman eksotik yang dibudidayakan di
areal kerja KBM KTI seperti jagung, cabai, alpukat, singkong dll, tapi
tanaman ini tidak bersifat invasif |
15 |
Monitoring APD dan dokumen kelompok |
Tahunan |
Berdasarkan hasil monitoring, kondisi
APD, inventaris alat (papan informasi kelompok, rak file, kotak P3K, tempat
sampah B3) serta kelengkapan dokumen di kelompok masih dalam kondisi baik.
Dilakukan penggantian APD dan perlengkapan P3K sesuai hasil monitoring 2022
serta distribusi dokumen terbaru di kelompok. |
J. Organisasi dan Pemberdayaan Kelompok
Kelompok mengadakan sistem administrasi sederhana dan
program kerja yang mengacu dari program KBM KTI. Pertemuan kelompok bersifat
informal dan formal. Sosialisasi dan pelatihan dilaksanakan disesuaikan dengan
kebutuhan dan perkembangan informasi di lapang, meliputi pelatihan pengenalan
stándar dan prinsip Pengelolaan hutan lestari,penanaman, penjarangan,
penebangan, pengendalian hama dan penyakit tanaman, bahan berbahaya dan beracun
(B3), areal lindung dan HCV, K3 dan penanganan penyakit endemik, kebakaran
hutan, dan resolusi konflik. Diharapkan kelompok mendapatkan pengetahuan
menjadi organisasi terkecil yang mandiri dalam Unit Manajemen.
K. Pembiayaan dan Pendapatan
KBM KTI menjalin kerjasama dengan PT. Kutai Timber
Indonesia sebagai pihak pendonor sekaligus pembeli dari hasil produksi KBM KTI,
khususnya kayu (log). Sumber penerimaan KBM KTI selama proses sertifikasi dan
proses menuju kemandirian adalah dari PT. Kutai Timber Indonesia. Harga log
yang sudah bersertifikat memiliki harga lebih mahal daripada harga pasaran
dengan metode pengukuran volume ukur ujung.
L. Rencana Penilaian Tahunan
Sertifikat Pengelolaan hutan lestari KBM KTI telah melakukan re-sertifikasi
pada bulan September 2021 oleh tim PT. Mutu Agung Lestari selaku
perwakilan dari Soil Association dan telah diPerpanjang 5 Tahun sampai dengan 2026,
kemudian surveillance 2 yang dilakukan oleh
tim PT. Mutu Agung Lestari selaku perwakilan dari Soil Association akan dilakukan pada Bulan September 2023. Sedangkan
penilikan tahunan (surveillance) SVLK industri penggergajian kayu KBM KTI
dilaksanakan 2 tahun sekali, yang direncanakan akan dilaksanakan pada bulan
April 2025 oleh PT. Mutu Hijau Indonesia.