Senin, 10 Januari 2022

PUBLIC SUMMARY TAHUN 2022


  PUBLIC SUMMARY

002/PS/KBM-KTI/I/2022

 

A.   Sekilas Tentang KBM KTI

Koperasi Serba Usaha Bromo Mandiri KTI (KBM KTI) adalah organisasi yang dibentuk petani di Kecamatan Wonomerto, Sukapura, Lumbang, Sumber, dan Kuripan, Kabupaten Probolinggo dengan difasilitasi oleh PT. Kutai Timber Indonesia Probolinggo. KBM KTI memiliki visi Menciptakan dan mengelola hutan rakyat secara lestari bersama masyarakat dengan mematuhi semua peraturan perundangan yang berlaku serta pedoman Pengelolaan Hutan Lestari bersertifikat Internasional guna mensejahterakan anggota koperasi dan masyarakat sekitar. Sedangkan untuk misi, yaitu :

1.Mempunyai areal kelola yang  bersertifikat secara luas dan lestari. 

2.Menghormati norma masyarakat dan mematuhi semua peraturan perundangan yang berlaku serta semua prinsip, standar dan kriteria pedoman pengelolaan hutan lestari bersertifikat internasional dalam pengelolaan hutan rakyat untuk jangka panjang.

3.Ikut menjaga kelestarian lingkungan sekitar.

4.Meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan anggota.  

KBM KTI juga memiliki tujuan membangun hutan rakyat lestari dan bersertifikat pengelolaan hutan lestari. Berdiri tanggal 30 Desember 2015 dengan Nomor Badan Hukum 518/BH/XVI.22/556/426.110/2015 bertempat di Jl. Raya Bromo Desa Ngepung, Kecamatan Sukapura Kabupaten Probolinggo, Provinsi Jawa Timur. Tujuan sertifikasi hutan rakyat adalah mewujudkan pengelolaan hutan yang lestari secara produksi, ekonomi, dan sosial. KBM KTI juga patuh terhadap peraturan anti korupsi, tidak menerima dan tidak menemukan kegiatan yang bersangkut paut dengan tindakan korupsi.

Sertifikasi KSU Bromo Mandiri KTI

Dalam pengelolaan hutan lestari KSU Bromo Mandiri KTI (KBM KTI) sudah mendapatkan sertifikasi pengelolaan hutan lestari yang berlaku mulai 04 Januari 2022 s/d 3 Januari 2027 dengan code sertifikat SA-FM/COC-005493 dan dalam pengelolaan KSU Bromo Mandiri KTI mematuhi semua prinsip dan kriteria FSC dalam pengelolaan hutan jangka panjang.

B.   Tujuan pengelolaan

Adapun tujuan pengelolaan hutan KSU Bromo Mandiri KTI adalah :

● Menciptakan dan mengelola hutan rakyat secara lestari dengan cara merekrut anggota baru baik yang sudah mempunyai tanaman hutan maupun yang akan menanam. 

Meningkatkan taraf hidup anggota dan masyarakat sekitar dengan pengelolaan hutan rakyat yang lestari serta usaha lainnya.

Ikut menjaga kelestarian lingkungan hidup. 

Melakukan pemanenan hasil produksi yang ramah lingkungan dan diikuti penanaman kembali.

Memenuhi kebutuhan bahan baku kayu bersertifikat hutan lestari kepada pembeli

C.   Anggota, Lahan, dan Areal Kerja

Luas areal kerja sampai Juli 2021 adalah 1.329,76 hektar, sebanyak 2.348 lahan dan 1.450 orang anggota. Areal tersebar di 6 Kecamatan dan 24 Desa, yaitu Kecamatan Wonomerto (Patalan, Pohsangit Tengah, Tunggek Cerme, dan Sepuh gembol), Sukapura (Ngepung, Sukapura, Sapikerep), Lumbang (Boto, Branggah, Lambangkuning, Lumbang, Negororejo, Palangbesi, Sapih, dan Purut), Sumber (Cepoko, Rambaan, dan Tukul), Kuripan (Jatisari, Karangrejo, Kedawung, Resongo, dan Wonoasri), dan Bantaran (Gunung Tugel). Luas konservasi KSU Bromo Mandiri KTI adalah 10,00 % dari luas areal total pengelolaan atau sekitar  hektar yang terdiri dari areal lindung 66,64 ha atau 5,00 % dan areal konservasi 66,39 hektar atau 5,00 %. Sehingga total areal konservasi yaitu 133,03 Ha. Untuk Lahan anggota dibagi menjadi 16 kelompok, dan dibawah pengawasan 8 Koordinator wilayah.

Areal kerja KBM KTI berbatasan sekitar wilayah kerja berdasarkan pemanfaatannya terdiri dari Pesawahan, Hutan Negara, Pemukiman, dan Perkebunan dengan status kepemilikan lahan di unit manajemen KBM KTI yaitu lahan warisan dan lahan milik sendiri. Legalitas lahan yang dipergunakan berupa Letter C dan sertifikat tanah yang dibuktikan dengan bukti pelunasan surat pemberitahuan pajak bumi dan bangunan (SPPT). Peta areal kerja KBM KTI tahun 2021 dapat dilihat pada gambar 1.



Gambar 1. Peta areal Kerja KBM KTI tahun 2022

D.   Deskripsi Areal Kerja dan Sosial Budaya

Ketinggian di area kerja KSU Bromo Mandiri KTI yaitu cukup bervariasi dari 87 s.d 1.400 mdpl. Pada ketinggian ini sangat cocok untuk bercocok tanam jenis sayuran, buah-buahan, perkebunan, dan beberapa jenis kayu. Dengan kemiringan lahan secara umum di Kecamatan Sukapura, Lumbang, Kuripan, Sumber dan Wonomerto adalah lahan datar dan miring dengan slope  berkisar < 20 % (Datar ) ->20% (Miring/Curam)

Kondisi sosial masyarakat Kecamatan Wonomerto, Sukapura, Lumbang, Sumber dan Kuripan adalah masyarakat yang mata pencahariannya rata-rata petani. Tingkat pendidikan anggota yang relatif rendah. Bahasa sehari-hari yang dipakai adalah bahasa Madura dan Jawa . 

Masyarakat Wonomerto, Sukapura, Lumbang, Sumber, Kuripan, dan Bantaran menggunakan lahan milik untuk menanam tanaman jenis kayu produksi, palawija, buah-buahan, kopi, rumput gajah dsb. Ketersediaan air di 5 kecamatan tersebut cukup melimpah, digunakan untuk pengairan pertanian dan kebutuhan rumah tangga. Sistem pengairan untuk rumah tangga dilakukan secara swadaya masyarakat dengan membuat saluran air dari sumber mata air terdekat.

 

E.   Sistem Silvikultur

Jenis tanaman produksi yang dipilih adalah sengon (Paraserianthes falcataria). Jenis pengaya yaitu jabon (Anthocephalus cadamba), Balsa (Ochroma sp.) Gmelina (Gmelina arborea), Jaran (Lannea coromandelica) Tanaman tepi digunakan jabon,pisang, tanaman teras digunakan Gliricidia, indigofera dan rumput gajah, tanaman untuk di sempadan sungai digunakan bambu, cengkeh, durian, dan jenis Multi Purpose Trees Species (MPTS). Sistem penanaman tumpang sari dengan menggunakan tanaman pertanian yang dikembangkan oleh masyarakat  dengan pengaturan jarak tanam 3x3m dan 6x2 m.

 

F.    Pengaturan  Hasil

Luasan areal KBM KTI seluas 1.329,76 Ha dan untuk areal produksi setelah dikurangi areal konservasi seluas 133,03, seluas 1.196,78 Ha,.Data jatah tebang tahunan berdasarkan data inventarisasi untuk rotasi per tahun dapat dilihat pada tabel berikut :

Tahun

Volume per Jenis (m3)

 

Total

Sengon

Balsa

Jabon

Gmelina

Jaran

2021

15.798,24

1.691,43

200,54

68,71

-

  17.758,92

2022

15.798,19

1.690,92

200,54

70,27

-

  17.759,92

2023

15.798,06

1.691,98

200,81

73,73

25,44

17.790,02

2024

15.798,06

1.692,79

200,55

68,19

25,39

17.784,98

2025

15.797,98

1.686,70

200,45

68,01

25,95

17.779,09

2026

15.797,98

1.686,70

200,71

73,46

25,1

17.783,95

2027

15.797,98

1.686,70

200,55

86,87

302,25

18.074,35

2028

15.797,98

1.686,70

200,40

70,09

302,25

18.057,42

2029

15.797,98

1.686,70

200,88

36,19

302,25

18.024,00

2030

15.797,98

1.686,70

200,47

64,50

302,25

18.051,90

2031

15.797,98

1.686,70

200,47

68,65

302,25

18.056,05

2032

15.797,98

1.686,70

200,47

68,40

302,25

18.055,80

2033

15.797,98

1.686,70

200,47

68,64

302,25

18.056,04

2034

15.797,98

1.686,70

200,47

68,87

302,25

18.056,27

 Keterangan : JTT = Jatah Tebang Tahunan   

Teknik pemanenan yang dilakukan di KBM KTI adalah penebangan dengan menggunakan anggrang atau mesin chainsaw dan dilakukan  sesuai jadwal tebang pada tegakan yang layak tebang. Kegiatan pemanenan ini sudah diatur dalam prosedur penebangan manajemen KBM KTI. Sistem pengaturan hasil yang sesuai diterapkan pada hutan rakyat bersifat fleksibel namun tetap berprinsip sustainable/berkelanjutan dengan tidak memanen melebihi potensi/etat yang ada atau melebihi jatah tebang tahunan yang sudah ditetapkan manajemen KBM KTI.

 

G.   Konservasi Sumber Daya Hutan

Untuk menjaga kelestarian lingkungan, KBM KTI membuat program tanaman tepi, tanaman teras, dan tanaman lindung. Tanaman tepi ditanam pada tepi lahan (jenis jabon, balsa,pisang), tanaman teras ditanam pada teras/galeng (jenis gliricidia, indigofera dan rumput gajah), tanaman lindung ditanam pada areal sempadan sungai, areal curam (jenis bambu, cengkeh, dan jenis MPTS lainnya). 

1. Pengelolaan areal konservasi dan lindung 

Sasaran konservasi yang menjadi prioritas adalah (a) pengawetan tanah dan air, (b) menambah biodiversitas, (c) sebagai habitat bagi satwa. Untuk mencapai sasaran tersebut, direncanakan beberapa program, yaitu: 

Penanaman tanaman tepi (border trees). Jenis tanaman tepi dipilih jenis kayu berdaur panjang minimal 15 tahun yang berfungsi pengawetan tanah, batas lahan, habitat satwa khususnya burung, dan manfaat ekonomi lainnya 

Penanaman tanaman teras dengan Gliricidia, indigofera dan rumput gajah dengan tujuan mencegah erosi/longsor pada teras yang rawan longsor dan untuk pakan ternak sehingga menjamin ketersediaan pakan ternak bagi anggota sepanjang musim.

Sistem silvikultur tebang pilih untuk areal miring.

Sosialisasi kepada anggota tentang kelestarian lingkungan dan hewan yang dilindungi.  

Memasang plang-plang bertema konservasi, misal larangan berburu, dilarang menebang tanaman konservasi, dsb. 

 H.   Rencana Pengelolaan HCV

No.

JENIS HCV

Rencana pengelolaan

Periode

Identifikasi Ancaman

Tindakan



1

HCV 4.1
(Sempadan Sungai )

∑ lahan : 633 lokasi
∑ luas : 45,74 Ha

a. Sosialisasi ke anggota ,FK dan masyarakat sekitar

Bulanan

a. Adanya penebanganpada areal HCV

a.Sosialisasi ke anggota, Fk dan tokoh masyarakat secara langsung dan tidak langsung.
- Langsung : rapat bulanan ke Fk dan sosialisasi ke anggota oleh FK
- Tidak langsung : memasang papan himbuan larangan berburu dan menangkap ikan menggunakan bahan kimia,potasium ataupun bahan peledak.


 

 

b. Pembuatan dan peninjauan peta areal HCV

3 Tahunan

b. Terjadi longsor

b.Pembuatan  dan peninjauan peta areal HCV 4.1


 

 

c. Penandaan dan pengecekan batas batas areal

Tahunan

c. perburuan satwa/burung dan penangkapan ikan yang membahayakan lingkungan

c.Penandaan dan pengecekan batas areal 100  %


 

 

d. Pengayaan tanaman dengan jenis MPTS dan konservasi seperti jenis bambu,Rumput gajah,dll.

2 X setahun

d. pencemaran sungai

d. Pengayaan jenis tanaman MPTS seperti cengkeh,dll pada beberapa lokasi berdasarkan hasil monitoring/pemantauan


 

 

e. Monitoring/pemantauan rutin setiap periode

Tahunan

 

e. Monitoring /Pemantauan areal HCV 4.1


 

 

f. Pembuatan/Peninjauan  standar operasional pengelolaan

Tahunan

 

f. Membuat sop pengelolaan yang terjelaskan di SOP pengelolaan areal lindung dan konservasi


 

 

g. Pemasangan papan himbauan dilarang berburu dan menangkap ikan dengan bahan kimia,potasium ataupun bahan peledak

 3 Tahun

 

g. Pemasangan papan himbauan untuk larangan berburu penebangan di areal lindung


2

HCV 4.2
(Areal Curam )

∑ lahan : 227 lokasi
∑ luas : 20,45 Ha

a. Sosialisasi ke anggota mengenai areal HCV

Bulanan

a. Adanya penebangan pada areal HCV

a. Sosialisasi ke anggota, Fk dan tokoh masyarakat secara langsung dan tidak langsung.
- Langsung : rapat bulanan ke Fk dan sosialisasi ke anggota oleh FK
- Tidak langsung : memasang papan himbuan larangan berburu.


 

b. pembuatan/Peninjauan peta areal HCV

3 tahun

b. Terjadi longsor

b. pembuatan peta areal HCV 4.2


 

 

c. pengayaan tanaman dengan tanaman konservasi seperti rumput gajah,gliricidia dan tanaman MPTS

2x setahun

 

c. pengayaan jenis tanaman MPTS seperti cengkeh,dll pada beberapa lokasi berdasarkan hasil monitoring/pemantauan


 

 

d.pembuatan/Peninjauan standar operasional pengelolaan

Tahunan

 

d.membuat sop pengelolaan yang terjelaskan di SOP pengelolaan areal lindung dan konservasi dan SOP Penanaman


 

 

e. Monitoring/pemantauan rutin setiap periode

Tahunan

 

e.pemantauan rutin /monitoring


3

HCV 5 & 4.1 (Sumber Mata Air & Sempadan sungai )∑ lahan : 2 lokasi∑ luas : 0,17 Ha

a. Sosialisasi ke anggota dan masyarakat sekitar

Bulanan

a. Penebangan di areal HCV

a. Sosialisasi ke anggota, Fk dan tokoh masyarakat secara langsung dan tidak langsung.- Langsung : rapat bulanan ke Fk , anggota oleh FK dan masyarakat pengguna sumber mata air - Tidak langsung : memasang papan himbauan larangan berburu dan menangkap ikan menggunakan bahan kimia,potasium ataupun bahan peledak.


b. Pembuatan /Penijuan peta areal HCV

3 tahunan

b.Pencemaran sumber mata air oleh sampah plastik

b. pembuatan peta areal HCV 5


c.pembuatan/Peninjauan ulang standar operasional pengelolaan

Tahunan

c.debit air berkurang

c. membuat sop pengelolaan yang terjelaskan di SOP pengelolaan areal lindung dan konservasi,SOP penanaman


d. Pengkayaan Jenis tanaman MPTS,Penghasil Sumber mata air,dan tanaman konservasi seperti bambu,dll

2 x setahun

 

d. pengayaan jenis tanaman MPTS seperti cengkeh,dll pada beberapa lokasi berdasarkan hasil monitoring/pemantauan


e. pemasangan papan himbauan dilarang berburu, menangkap ikan menggunakan bahan kimia,potasium dan bahan peledak, Himbauan menjaga kebersihan.

3 tahunan

 

 


f. Monitoring/Pemantauan rutin setiap periode

Tahunan

 

e. Monitoring/pemantauan rutin


 

 

g. Pemasangan bak sampah

Tahunan

 

 


4

HCV 6
(Makam)

∑ lahan : 1 lokasi
∑ luas : 0,03 Ha

a. Sosialisasi ke anggota (Masyarakat sekitar) mengenai keberadaannya HCV 6

Tahunan

a. kerusakan bangunan

a.Sosialisasi ke anggota, Fk dan tokoh masyarakat secara langsung dan tidak langsung.
- Langsung : rapat bulanan ke Fk dan sosialisasi ke anggota oleh FK
- Tidak langsung : memasang papan
himbauan larangan berburu, himbauan jaga kebersihan,buang sampah pada tempatnya


 

 

b. Pembuatan /peninjuan Peta Areal HCV

3 Tahunan

b. sampah dengan jumlah banyak di areal HCV

b. pembuatan peta areal HCV 6


 

 

c.Pemasangan papan himbauan jaga kebersihan,dilarang merusak dan buang sampah pada tempatnya

3 Tahunan

 

 


 

 

d.pemasangan bak sampah

3 Tahunan

 

c. Pemasangan bak sampah


 

 

e.Pemantauan rutin setiap periode

 Tahunan

 

d. Monitoring/Pemantauan


5

HCV 4.1 & 4.2
(Sempadan Sungai & daerah curam)
∑ lahan : 5 lokasi
∑ luas : 0,25 Ha

a. Sosialisasi ke anggota ,FK dan masyarakat sekitar

Bulanan

a. Adanya penebangan pada areal HCV

a. Sosialisasi ke anggota, Fk dan tokoh masyarakat secara langsung dan tidak langsung.
- Langsung : rapat bulanan ke Fk dan sosialisasi ke anggota oleh FK
- Tidak langsung : memasang papan himbuan larangan berburu dan menangkap ikan menggunakan bahan kimia,potasium ataupun bahan peledak.


 

 

b. Pembuatan dan peninjauan peta areal HCV

3 Tahunan

b. Terjadi longsor

b. Pembuatan  dan peninjaun peta areal HCV 4.1


 

 

c. Penandaan dan pengecekan batas batas areal

Tahunan

c.perburuan satwa/burung dan penangkapan ikan yang membahayakan lingkungan

c. Penandaan dan pengecekan batas areal 100  %


 

 

d. Pengayaan tanaman dengan jenis MPTS dan konservasi seperti jenis bambu,Rumput gajah,dll.

2 X setahun

d.pencemaran sungai

d. Pengayaan jenis tanaman MPTS seperti cengkeh,dll pada beberapa lokasi berdasarkan hasil monitoring/pemantauan


 

 

e. Monitoring/pemantauan rutin setiap periode

Tahunan

 

e. Monitoring /Pemantauan areal HCV 4.1


 

 

f. Pembuatan/Peninjauan  standar operasional pengelolaan

Tahunan

 

f. Membuat sop pengelolaan yang terjelaskan di SOP pengelolaan areal lindung dan konservasi


 

 

g. Sosialisasi ke anggota mengenai areal HCV

Bulanan

g. Adanya penebangan pada areal HCV

g. Sosialisasi ke anggota, Fk dan tokoh masyarakat secara langsung dan tidak langsung.
- Langsung : rapat bulanan ke Fk dan sosialisasi ke anggota oleh FK
- Tidak langsung : memasang papan himbuan larangan berburu.


 

 

h. pembuatan/Peninjauan peta areal HCV

3 tahun

h. Terjadi longsor

h. pembuatan peta areal HCV 4.2


 

 

i. pengayaan tanaman dengan tanaman konservasi seperti rumput gajah,gliricidia dan tanaman MPTS

2x setahun

 

i. pengayaan jenis tanaman MPTS seperti cengkeh,dll pada beberapa lokasi berdasarkan hasil monitoring/pemantauan


 

 

j. pembuatan/Peninjauan standar operasional pengelolaan

Tahunan

 

j. membuat sop pengelolaan yang terjelaskan di SOP pengelolaan areal lindung dan konservasi dan SOP Penanaman


 

 

k. Monitoring/pemantauan rutin setiap periode

Tahunan

 

k. pemantauan rutin /monitoring


 

I.      Monitoring/Pemantauan Berkala

Dalam pengelolaan hutan lestari diperlukan pengelolaan dampak sosial budaya dan produksi terlebih dalam konteks hutan rakyat yang dinamis.  Pelaksanaan monitoring/pemantauan dan evaluasi mengikuti prosedur yang telah dibuat. Beberapa monitoring/Pemantauan yang dilaksanakan di KBM KTI antara lain :

 

No

Jenis Monitoring

Periode

Hasil Monitoring Tahun 2021

1

Monitoring dampak lingkungan dan dampak social

Tahunan

Kondisi sosial masyarakat cukup terbantu dengan adanya KBM KTI, misalnya anggota mendapat tambahan pengetahuan mengenai penebangan, penanaman, dll. Selain itu dapat meningkatkan ekonomi masyarakat sekitar karena mendapat tambahan pendapatan, pengetahuan dan lapangan pekerjaan dari kegiatan yang dilakukan KBM KTI

2

Monitoring penebangan

Bulanan

Monitoring penebangan tahun 2021, produksi log sengon di KBM KTI mencapai 5.188,32 m3 dari jatah tebang yang direncanakan sebesar 13.170 m3/tahun. Dampak dari kegiatan penebangan yang teridentifikasi adalah semakin meningkat pendapatan petani

3

Monitoring potensi tanaman produksi/inventarisasi tegakan

Tahunan

Bertujuan melihat potensi tanaman di lahan anggota dan dasar perencanaan jatah tebang tahunan dan hasil monitoring tahun 2021 memiliki potensi.

4

Monitoring pertumbuhan (PUP)

Tahunan

Bertujuan mengetahui tingkat pertumbuhan tanaman/riap pada lokasi sampling di area kerja KBM KTI dan mengetahui apakah riap yang dipergunakan dalam penentuan jatah tebang tahunan masih relevan

5

Monitoring penanaman

Tahunan

Tingkat keberhasilan dari kegiatan penanaman pada musim tanam 2020/2021 adalah sebesar 90%, yang berarti dari 100 pcs bibit yang ditanam, jumlah tanaman yang hidup adalah 80 pcs. Dari data tersebut, pada tahun tanam 2021/2022 direncanakan untuk melakukan penanaman sebanyak 126.000 pcs termasuk kebutuhan sulam

6

Monitoring NTFP

Tahunan

Potensi hasil hutan bukan kayu yang ada di lahan anggota KBM KTI berdasarkan hasil monitoring tahun 2021 antara lain adalah alpukat, kelapa, cengkeh, pisang, jagung, durian, bambu dan singkong.

7

Monitoring K3 dan kebakaran hutan

Bulanan

Tidak terjadi kecelakaan kerja dan kebakaran lahan di wilayah kerja KBM KTI selama periode tahun 2021

8

Monitoring sosialisasi dan pelatihan

Tahunan

Pelaksanaan sosialisasi dan pelatihan yang ada di kelompok tahun 2022 sesuai dengan rencana, dengan tingkat pemahaman anggota mengenai materi yang diberikan adalah cukup memahami.

9

Monitoring area lindung, HCVF dan konservasi

Tahunan

Hcv yang terdapat yaitu HCV 4.1 sebanyak 200 lokasi HCV 4.2 sebanyak 2 lokasi,HCV 4.1 & 4.2 sebanyak 5 lokasi ,HCV 5 sebanyak 2 lokasi dan HCV 6 sebanyak 1 lokasi dan pengelolaanya masih baik dikarenakan tidak ada ancaman seperti penebangan

10

Monitoring B3

Tahunan

Bertujuan mengetahui penggunaan dan distribusi limbah B3 yang dipergunakan oleh anggota, misal berupa wadah pupuk & pestisida. Hasil monitoring tahun 2021 menunjukkan tidak terdapat penggunaan pestisida kimia. 

11

Monitoring hama penyakit tanaman

Tahunan

Hasil monitoring hama dan penyakit tanaman tahun 2020 menunjukkan serangan persentase lebih tinggi, dengan rentang 2% - 40%, jika dibandingkan dengan tahun 2021 yang memiliki persentase terserang lebih kecil, dengan rentang 1% - 35%.

12

Monitoring flora-fauna

Tahunan

Hasil monitoring flora-fauna tahun 2021, beberapa spesies yang ditemukan antara lain alpukat, cengkeh, mangga, burung emprit, cendet dan burung kacamata, dimana jenis flora dan fauna tersebut tidak ada yang termasuk dalam daftar flora fauna yang dilindungi berdasarkan IUCN, PP 7 tahun 1999 dan CITES.

13

Monitoring Aktivitas Illegal

Tahunan

Berdasarkan hasil monitoring, selama tahun 2022 tidak terjadi aktivitas ilegal di seluruh areal kerja KBM KTI

14

Monitoring tanaman eksotik dan atau invasif

Tahunan

Berdasarkan hasil monitoring, selama tahun 2022 terdapat beberapa jenis tanaman eksotik yang dibudidayakan di areal kerja KBM KTI seperti jagung, cabai, alpukat, singkong dll, tapi tanaman ini tidak bersifat invasif

15

Monitoring APD dan dokumen kelompok

Tahunan

Berdasarkan hasil monitoring, kondisi APD, inventaris alat (papan informasi kelompok, rak file, kotak P3K, tempat sampah B3) serta kelengkapan dokumen di kelompok masih dalam kondisi baik. Dilakukan penggantian APD dan perlengkapan P3K sesuai hasil monitoring 2020 serta distribusi dokumen terbaru di kelompok.

J.    Organisasi dan Pemberdayaan Kelompok

Kelompok mengadakan sistem administrasi sederhana dan program kerja yang mengacu dari program KBM KTI. Pertemuan kelompok bersifat informal dan formal. Sosialisasi dan pelatihan dilaksanakan disesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan informasi di lapang, meliputi pelatihan pengenalan stándar dan prinsip Pengelolaan hutan lestari,penanaman, penjarangan, penebangan, pengendalian hama dan penyakit tanaman, bahan berbahaya dan beracun (B3), areal lindung dan HCV, K3 dan penanganan penyakit endemik, kebakaran hutan, dan resolusi konflik. Diharapkan kelompok mendapatkan pengetahuan  menjadi organisasi terkecil yang mandiri dalam Unit Manajemen.

K.   Pembiayaan dan Pendapatan

KBM KTI menjalin kerjasama dengan PT. Kutai Timber Indonesia sebagai pihak pendonor sekaligus pembeli dari hasil produksi KBM KTI, khususnya kayu (log). Sumber penerimaan KBM KTI selama proses sertifikasi dan proses menuju kemandirian adalah dari PT. Kutai Timber Indonesia. Harga log yang sudah bersertifikat memiliki harga lebih mahal daripada harga pasaran dengan metode pengukuran volume ukur ujung.    

 

L.    Rencana Penilaian Tahunan

Sertifikat Pengelolaan hutan lestari KBM KTI  telah melakukan re-sertifikasi pada bulan September 2021 oleh tim PT. Mutu Agung Lestari selaku perwakilan dari Soil Association dan telah diPerpanjang 5 Tahun sampai dengan 2026, kemudian surveillance 1 yang dilakukan oleh tim PT. Mutu Agung Lestari selaku perwakilan dari Soil Association akan dilakukan pada Bulan September 2022. Sedangkan penilikan tahunan (surveillance) SVLK industri penggergajian kayu KBM KTI dilaksanakan 2 tahun sekali, yang direncanakan akan dilaksanakan pada bulan April 2023 oleh PT. Mutu Hijau Indonesia.