RAT atau singkatan dari Rapat Anggota Tahunan merupakan agenda
wajib setiap badan usaha koperasi, karena di dalamnya akan dibahas
tentang pertanggunjawaban pengurus koperasi selama satu tahun kepada
anggota koperasi yang bersangkutan. Rapat Anggota Tahunan Koperasi
biasanya dilaksanakan 1 tahun sekali, tetapi dapat dilakukan
sewaktu-waktu jika memang terdapat masalah koperasi yang kewenanganya
ada pada Rapat anggota.
Kewenangan Rapat anggota ini dapat berupa:
a. Anggaran Dasar;
b. kebijaksanaan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha Koperasi;
c. pemilihan, pengangkatan, pemberhentian Pengurus dan Pengawas;
d. rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi, serta pengesahan laporan keuangan;
e. pengesahan pertanggungjawaban Pengurus dalam pelaksanaan tugasnya;
f. pembagian sisa hasil usaha;
g. penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran Koperasi.
a. Anggaran Dasar;
b. kebijaksanaan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha Koperasi;
c. pemilihan, pengangkatan, pemberhentian Pengurus dan Pengawas;
d. rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi, serta pengesahan laporan keuangan;
e. pengesahan pertanggungjawaban Pengurus dalam pelaksanaan tugasnya;
f. pembagian sisa hasil usaha;
g. penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran Koperasi.
Semakin banyak anggota yang terlibat dalam RAT maka akan semakin baik dan
dapat menghasilkan keputusan sesuai dengan kebutuhan anggota koperasi. Kegiatan RAT ini salah satunya bertujuan untuk mengesahkan
pertanggungjawaban Pengurus. yang pelaksanaannya akan lebih baik jika diselenggarakan paling lambat 6
bulan setelah tahun buku.
Dasar pelaksanaan RAT ini mengacu pada Peraturan Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor 19/Per/M.KUKM/IX/2015.
KSU Bromo Mandiri kti telah melakukan RAT sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada hari Sabtu, 09 Maret 2019 dengan berjalan lancar. Antusias anggota dalam rapat cukup tinggi, hal ini di buktikan dengan jumlah hadir lebih dari 95% dari total anggotanya.
Dalam kegiatan RAT tutup buku Tahun 2018 ini selain dihadiri dari wakil Dinas Koperasi Kabupaten Probolinggo juga dihadiri oleh wakil Management PT. KTI yang selalu setia dalam melakukan pendampingan.
Laporan pertanggung jawaban pada RAT ke-4 dari pengurus ini dapat diterima oleh seluruh anggota rapat dan laporan dari badan pengawas juga memberikan apresiasi yang cukup positif.