Gambar 1. Kosultasi Publik dengan Staff Kecamatan |
Gambar 2.Konsultasi dan diskusi dengan Pemerintah Desa |
![]() |
Gambar 3.Sosialisasi dengan Anggota Polsek Kuripan mengenai Mekanisme Resolusi Konflik KBM KTI |
![]() |
Gambar 4. Sosialisasi dengan Anggota Koramil Sukapura Kades Desa Ngepung mengenai Mekanisme Resolusi Konflik KBM KTI |
Dalam Prosedur dijelaskan Konflik merupakan
ketidaksesuaian antara prosedur yang berlaku di KBM KTI dengan kenyataan di lapangan. Konflik perlu diidentifikasi dan dicari
jalan keluar sehingga tidak menjadi
bom waktu yang dapat merugikan keberadaan KBM KTI dan semua asetnya.
Oleh karena itu diperlukan suatu prosedur untuk resolusi konflik. Prosedur ini dibuat dalam
rangka mengatur resolusi konflik.
Gambar 5.Sosialisasi dan konsultasi dengan Camat Kuripan Terkait kegiatan pengelolaan hutan lestari |
Dalam Prosedur juga di jelaskan bahwa penyelesaian konflik sebisa mungkin diselesaikan dengan jalan musyawarah, namun tidak menutup kemungkinan diselesaikan dengan jalur hukum. Selain tim ini yang menyelesaikan, tokoh masyarakat juga dapat berperan dalam penyelesaian konflik. Apabila terjadi konflik yang mengakibatkan terancamnya kegiatan operasional, maka kegiatan operasional dihentikan sementara sampai konflik tersebut dapat diselesaikan. Mekanisme penyelesaian diusahakan mulai dari level terbawah sampai ke level atas, jika masalah dapat diselesaikan di level bawah maka masalah tidak perlu dibawa kepada level yang lebih atas tetapi pelaporan resolusi konflik harus tetap dicatat dalam laporan.