Minggu, 18 September 2016

Konsultasi Publik Dan Sosialisasi Dengan Pihak Steakholder

Gambar 1. Kosultasi Publik dengan Staff Kecamatan
Gambar 2.Konsultasi dan diskusi dengan Pemerintah Desa
Konsultasi Publik yang dilakukan oleh KSU Bromo Mandiri KTI (KBM KTI) bertujuan menjalin kerjasama dan diskusi dengan steakholder atau pemangku kepentingan terkait pengelolaan hutan lestari yang dilakukan di Hutan Rakyat yang tersebar di 20 Desa dari 5 kecamatan.  Salah satu bentuk pengelolaan yang KBM KTI diskusikan dengan beberapa steakholder mengenai pengelolaan areal yang diidentifikasi sebagai areal High Conservation Value (HCV)/Nilai Konservasi Tinggi (NKT) terkait dalam  pengamanan areal dan pelestarian areal yang diidentifikasi sebagai HCV/NKT serta mengenai mekanisme - mekanisme yang digunakan dalam pengelolaan hutan lestari oleh KBM KTI  yang berhubungan dengan peran serta dari steakholder terkait  misalnya mekanisme penyelesaian konflik
Gambar 3.Sosialisasi dengan Anggota Polsek Kuripan
mengenai Mekanisme Resolusi Konflik KBM KTI
Konsultasi dan sosialisasi mengenai mekanisme resolusi konflik yang di gunakan dalam pengelolaan hutan lestari diwilayah kerja KBM KTI ,dan apabila ada terjadi konflik di anggota atau pengurus FK dengan Eksternal dalam pengelolaan hutan lestari ini maka akan ada pelibatana pihak terkait dalam penyelesaian konflik tersebut.
Gambar 4. Sosialisasi dengan Anggota Koramil Sukapura
Kades Desa Ngepung mengenai Mekanisme Resolusi
Konflik KBM KTI
Dalam Prosedur dijelaskan Konflik merupakan ketidaksesuaian antara prosedur yang berlaku di KBM KTI dengan kenyataan di lapangan. Konflik perlu diidentifikasi dan dicari jalan keluar sehingga tidak menjadi bom waktu yang dapat merugikan keberadaan KBM KTI dan semua asetnya. Oleh karena itu diperlukan suatu prosedur untuk resolusi konflik. Prosedur ini dibuat  dalam rangka mengatur resolusi konflik.
Gambar 5.Sosialisasi dan konsultasi dengan Camat Kuripan
     Terkait kegiatan pengelolaan hutan lestari

Dalam Prosedur juga di jelaskan bahwa penyelesaian konflik sebisa mungkin diselesaikan dengan jalan musyawarah, namun tidak  menutup  kemungkinan  diselesaikan  dengan  jalur  hukum.  Selain  tim  ini  yang menyelesaikan, tokoh masyarakat juga dapat berperan dalam penyelesaian konflik. Apabila terjadi konflik yang mengakibatkan terancamnya kegiatan operasional, maka kegiatan  operasional  dihentikan  sementara  sampai  konflik  tersebut  dapat  diselesaikan. Mekanisme penyelesaian diusahakan mulai dari level terbawah sampai ke level atas, jika masalah dapat diselesaikan di level bawah maka masalah tidak perlu dibawa kepada level yang lebih atas tetapi pelaporan resolusi konflik harus tetap dicatat dalam laporan.